Pembobol Brankas Pengusaha Ayam Senilai Rp270 Juta Ternyata Sepupu Korban, Motifnya Bikin Geram

Ilustrasi pelaku kriminalitas.
Sumber :
  • Attila Szilvasi/Daily Mail Australia

Medan – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan pembobol brankas berisi uang Rp270 juta milik pengusaha ayam. Pelaku diketahui pemuda berinisial SC (21).

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, AKP JH Panjaitan menjelaskan pelaku SC merupakan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

"Pelaku yang kita amankan SC. Dan, akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara 7 tahun," kata JH Panjaitan, Selasa 19 Maret 2024.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

SC ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B/250/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT per tanggal 23 Juli 2023. Kasus pencurian itu dilaporkan oleh korban bernama Wirja Wijaya, (34), seorang pengusaha ayam di Desa Sei Bamban, Kabupaten Sergai. "Pelapor juga merupakan korban sekaligus saksi atas kasus ini," tutur JH Panjaitan.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

JH Panjaitan mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 08.00 WIB di lokasi ternak ayam Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Saat itu, pelapor memeriksa pekerjaan pegawainya. Pelapor juga ketika itu ikut bantu melayani pembeli.

"Setelah menerima pembayaran, pelapor masuk ke dalam ruangan kerja dan menemukan satu buah brankas. Dan, uang yang disimpan di laci telah hilang," ujar JH Panjaitan.

Pun, korban bertanya kepada salah satu pegawainya yang bernama Iswanto. Namun, pelapor sudah curiga dengan SC yang juga sepupunya.

Apalagi, SC sempat datang ke tempatnya padasebelumnya, Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 20.00-00.00 WIB. Status SC juga merupakan mantan pegawai korban.

"Merasa keberatan dengan kejadian ini, pelapor mengalami kerugian berupa brankas yang berisikan uang sebesar Rp270 juta," kata JH Panjaitan.

Selain uang ratusan juta rupiah, satu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik korban juga digondol SC.

"Sehingga pelapor pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Serdang Bedagai," jelas JH Panjaitan.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi pada Rabu malam, 6 Maret 2024, Satreskrim Polres Sergai mengamankan tersangka SC. Pelaku SC ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah pisau, 1 obeng, dan 1 pisau karter.

Selanjutnya, polisi pun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Berikutnya tersangka SC ditahan serta menyita barang bukti. Motif pelaku ini memang ingin mencuri dan mengambil uang.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas JH Panjaitan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya