Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Ditangkap Polisi, Alasannya Gampang Dibobol

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

VIVA – Komplotan pencuri spesialis mobil pikap berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota. Para pencuri ini mengincar mobil angkutan barang itu lantaran mudah dibobol dengan keamanan yang rendah.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

"Pengungkapan pencurian, kita mengamankan dua tersangka bagian dari empat tersangka komplotan. Dua masih kita kejar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat 22 Maret 2024.

Bismo mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap berasal dari Parung Kabupaten Bogor dan sudah melancarkan aksinya sejak 2017. Kasus terakhir, komplotan ini mencuri dua mobil di wilayah Mekar Wangi dan di Taman Corat coret Bogor Utara.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

“Ini kita amankan dua tersangka di wilayah Kota Bogor. Dua tersangka ini adalah bagian dari 4 tersangka yang merupakan suatu komplotan yang dua masih dalam pengejaran,” katanya.

Kasus pencurian terakhir, komplotan ini mencuri mobil pikap jenis L300 dan Grandmax. Hasil pemeriksaan petugas, mobil yang dicuri tidak terpasang pengaman dan alarm serta kondisi yang minim penjagaan.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Ini karena menurut tersangka, unsur pengamanan, lokasi di Kampung penjagaan minim, dan lain sebagainya," kata Bismo.

Dalam aksi pencurian ini, kata Bismo, modus pelaku sebagai penunjuk lokasi dan eksekutor. Untuk menghilangkan ciri ciri, pelaku membobol dengan merusak stop kontak menggunakan kunci T lalu menggunakan socket.

“Jadi setelah dirusak stop kontak menggunakan kunci T  kemudian ada kabelnya diputus, kemudian pelaku menggunakan socket dan dinyalakan oleh pelaku,” paparnya.

Diketahui, para pelaku ini ternyata mendapat upah setelah melakukan aksinya. Dari salah satu pelaku ini sudah dua kali lebih melakukan tindak pidana tersebut dan di antaranya mendapatkan upah sampai 2 juta rupiah. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman 9 tahun penjara.

"Untuk mencegah pencurian curanmor baik roda empat maupun roda dua, rumahnya bisa dititipkan ke Polsek terdekat dengan gratis, sebelum melaksanakan mudik, komunikasikan dengan RW, Babinkamtibmas agar dilakukan patroli," imbaunya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya