Sumber :
VIVAnews
- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang , Kebayoran Lama beberapa waktu lalu. Korban yang diketahui bernama Risdianti (28) ditemukan tewas di atas toilet ruang meeting hotel tersebut.
Bakti Abadi (38), pelaku pembunuhan itu mengaku sakit hati dengan korban lantaran didesak untuk segera dinikahi. "Jadi pelaku ini adalah selingkuhan korban. Dia kesal dengan korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadingrat, Jumat 19 Juli 2013.
Wahyu menambahkan, antara korban dengan pelaku sudah menjalin hubungan selama enam bulan. Keduanya juga diketahui sudah memiliki keluarga masing- masing. Tetapi korban tetap minta dinikahi oleh pelaku.
"Korban tidak hamil, tapi dia minta kepada pelaku untuk meninggalkan anak dan istrinya lalu menikahi korban Risdianti," kata Wahyu.
Pelaku, lanjut Wahyu sudah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya. Saat itu, pelaku menghubungi korban dan meminta untuk bertemu di hotel Boutique kamar 403.
"Di situ pelaku sekap korban dengan selendang yang ada di atas kasur hotel sampai meninggal. Korban meninggal kehabisan nafas," dia menjelaskan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan barang bukti disita di antaranya sepotong selendang, sepasang sandal, baju korban, 3 lembar brosur, 4 kartu nama, 1 sepeda motor.
Baca Juga :
Mengenal Penyakit Parkinson: Gangguan Sistem Saraf Sebabkan Gemetar Hingga Kesulitan Bergerak
Baca Juga :
Kata Pelatih Asal Inggris Usai Bawa Klub Milik Anindya Bakrie Selangkah Lagi Promosi ke League One
"Korban tidak hamil, tapi dia minta kepada pelaku untuk meninggalkan anak dan istrinya lalu menikahi korban Risdianti," kata Wahyu.
Pelaku, lanjut Wahyu sudah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya. Saat itu, pelaku menghubungi korban dan meminta untuk bertemu di hotel Boutique kamar 403.
"Di situ pelaku sekap korban dengan selendang yang ada di atas kasur hotel sampai meninggal. Korban meninggal kehabisan nafas," dia menjelaskan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan barang bukti disita di antaranya sepotong selendang, sepasang sandal, baju korban, 3 lembar brosur, 4 kartu nama, 1 sepeda motor.
Top Trending: Misteri Kematian Vina, Fortuner Hitam Hadang Ambulan Bawa Pasien Sakit
Berita terpopuler pertama pada kanal trending Viva.co.id yaitu Viral Fortuner Hitam Hadang Ambulan Bawa Pasien Sakit, Ini Kata Polisi
VIVA.co.id
18 Mei 2024
Baca Juga :