Antasari Sangkal Adegan Rani-Nasrudin

VIVAnews - Tersangka kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, protes dengan sejumlah poin hasil rekontruksi di Hotel Gran Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat, pekan lalu.

Pengacara Antasari, Ary Yusuf Amir, mengatakan, ada sekitar enam poin rekonstruksi yang tak sesuai keterangan kliennya. Salah satunya, adegan Rani Juliani diantar Nasrudin ke hotel dengan taksi. 

"Itu tak sesuai dengan yang diucapkan Antasari. Yang bener sendiri, kalau seandainya mereka berdua itu dipertanyakan. Mengapa bisa berdua," ujarnya, di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin 10 Agustus.

Atas kondisi tersebut, Antasari menolak menandatangani sekitar enam poin berita acara pemeriksaan (BAP) yang terekonstruksi tak sesuai keterangannya. "Kami menolak menandatangani beberapa poin hasil rekonstruksi," ujarnya.

Rekonstruksi di Hotel Gran Mahakam berlangsung selama 45 menit. Dalam rekonstruksi itu, Antasari dan Rani melakukan sekitar 25 adegan. Namun, polisi enggan merinci adegan keduanya.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
UAS saat ceramah di Lombok Utara (Satria)

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok

Ratusan Polisi di Lombok Kawal Tabligh Akbar UAS.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024