Menguak Pijat Plus-plus di Apartemen Kalibata City

Apartemen Kalibata City.
Sumber :
  • Kalibata City

VIVA – Jajaran aparat Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur. Polisi meringkus seorang muncikari berinisial N (45) yang menjual sebanyak enam anak di bawah umur jadi terapis pijat plus-plus.

Dia ditangkap di lantai 15 Apartemen Kalibata City, tower Jasmine, 19 Januari 2018 lalu. Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, N menawarkan memakai aplikasi WeChat untuk menawarkan jasa pijat plus-plus. Inisial para korban yaitu, R, T, S, P, A, dan WI.

“Akun WeChat-nya diberi nama Daun Muda,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2018.

Kasus ini sendiri bisa terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari salah seorang informan soal adanya dugaan perdagangan orang di Apartemen Kalibata City. Dari situ, polisi melakukan penelusuran dan mendapati penjualan anak-anak di bawah umur untuk jasa pijat.

Para korbannya rata-rata berusia 17 dan 18 tahun. Cara perekrutan, awalnya pelaku mengajak seorang korban terlebih dulu.

“Kami membuat laporan polisi model A. Setelah mendapat seorang pemijat. Korban lain nyebar ke teman-teman yang ingin jadi pemijat juga. Total enam anak yang menjadi terapis sekaligus korban,” ucap dia.

N mengaku melakukan hal bejat itu di apartemen agar tak mudah tercium aksinya. Tapi, para pelanggan bisa juga memilih pijat di luar apartemen.

N sendiri yang akan mengantarkan terapisnya ke lokasi yang telah disepakati. Satu jamnya pelanggan harus membayar Rp250 ribu.

Nirvana Digugat Model Bayi Telanjang di Cover Album Nevermind

"Dari harga itu, Rp200 ribu untuk si N. Lalu, Rp 50 ribu untuk pemijatnya,” ujarnya.

Meski begitu polisi tak akan berhenti sampai di situ. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

Perempuan Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Sementara itu, N mengaku sebelum menjalani bisnis haram itu pernah mencari nafkah sebagai seorang terapis juga di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat selama enam bulan. Dia mengaku penghasilannya jadi muncikari lebih menjanjikan.

“Banyak. Buat kebutuhan sehari-hari,” kata N. (ase)

Komnas PA Klaim Punya Bukti Meyakinkan soal Pelecehan Seksual di SPI
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seorang wanita berinisial DA (36) yang bisa mendapatkan untung hingga belasan juta dalam aksinya menjual per satu orang yang diberangkatkan ke Timur Tengah.

Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata Terbongkar, Raup Rp 15 Juta Sekali Transaksi

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024