Polisi: Tak Ada Nama Habib Rizieq Muncul di Manifes Pesawat

Suasana pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Kepolisian memastikan belum ada orang bernama Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, yang muncul di Indonesia, melalui Bandar Udara Internasional Soerkarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Setiap hari kami cek manifes terkait (Rizieq)," kata Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan, Senin, 29 Januari 2018.

Menurut Akhmad Yusep, sampai sekarang belum ada informasi soal rencana Rizieq akan pulang ke Tanah Air. Meski demikian, pihaknya tetap mempersiapkan rencana pengamanan kepulangan pentolan FPI itu.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Saat ini masih kami menunggu perintah dan kepastian info lebih lanjut tentang kebenarannya (soal kepulangan Rizieq). Untuk persiapan sudah lama kita renpam (rencana pengamanan) kan," ujar Akhmad.

Tersangka kasus konten pornografi itu, dikabarkan akan pulang ke Indonesia, dalam waktu dekat ini. Kabar itu muncul setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Presidium Alumni 212 menggelar acara yang disebut sebagai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) beberapa waktu lalu.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Salah satu hasil dari acara itu yaitu membahas tentang rencana kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi.

"Tanggal 21 Februari 2018, kami Alumni 212 dan simpatisan 212 dari berbagai daerah akan adakan acara penyambutan kedatangan kepulangan HRS di Bandara Soekarno-Hatta," ujar salah satu anggota Presidium 212 bernama, Slamet di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Sayangnya Rizieq tak berani berhadapan langsung dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya, selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya