Pengedar Sabu di Tangerang Tewas Usai Lompat ke Kali

Barang bukti sabu-sabu dan uang/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Fadly Batu Bara

VIVA - SL, pelaku pengedar narkotika jenis sabu tewas setelah melarikan diri dengan menceburkan dirinya di Kali Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang.

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba yang Pasok Ekstasi di Kafe Senopati

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Farlin Lumban, mengatakan, pelaku merupakan incaran kepolisian karena kerap mengedarkan narkotika di kawasan setempat. Saat itu, pelaku tengah berada di kawasan Batu Ceper, Tangerang, melakukan transaksi, kemudian para petugas segera melakukan penangkapan.

"Saat kami lakukan penangkapan, ia melarikan diri dan melawan kami. Saat itu, kami berikan peringatan namun ia tetap melarikan diri dengan lompat ke kali Poris Gaga," katanya di Tangerang, Rabu, 31 Januari 2018.

Heboh, Bandar Narkoba di Bone Dilepas Oknum Polisi Usai Bayar Rp 10 Juta

Pada saat itu nyatanya, SL bukannya berhasil kabur, malah mendapatkan luka sobek cukup parah di bagian kepala lantaran terbentur benda tumpul di kali.

"Saat kami evakuasi, pelaku yang lompat ke kali, kami dapati luka sobek di bagian kepala. Akhirnya segera kami bawa ke rumah sakit," ujar Farlin.

Profil Lilis Karlina, Pedangdut Senior yang Anaknya Ditangkap karena Jualan Narkoba

Namun, sesampainya di rumah sakit nyawa dari SL tak lagi tertolong lantaran, ia kehabisan darah akibat, luka yang dideritanya.

"Selain SL, kami dapati juga rekannya KA, yang kami amankan bersamaan dengan tertangkapnya SL. Dari tangan KA ini kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika siap edar," katanya.

Dari tangan KA, polisi mengamankan 4,18 gram sabu-sabu dan 150 butir ekstasi. Diketahui, SL dan KA pun merupakan pengedar yang sudah lama beraksi di wilayah Tangerang.

"Selanjutnya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dari mana barang tersebut didapat," katanya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya