Karaoke Happy Puppy Protes Pernyataan Sandiaga

Ilustrasi pengunjung tempat hiburan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ali Zumar

VIVA – Kuasa hukum rumah bernyanyi keluarga Happy Puppy, Sahat Sidabukke meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut kalau tempat karoke itu jadi tempat peredaran narkoba.

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

Pernyataan itu disampaikan Sandi pada 19 Desember 2017 lalu. Menurut Sahat, efek dari pernyataan tersebut berdampak hingga kini.

"Kami bisnis karaoke keluarga sudah 25 tahun berdiri. Atas statement (pernyataan) ini merusak bisnis Happy Puppy. Konsumen jadi menurun, pada lari. Ini semua dari bulan Desember, ada suatu keresahan, ada beberapa komplain, katanya Happy Puppy narkoba. Menjual, mengedarkan narkoba," katanya di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 6 Februari 2018.

Putus dari Mantan, Nikita Mirzani Beberkan Mantan Kekasihnya Lebih Pilih LC Karaoke

Sahat menegaskan, kalau hal itu tidak benar. Mereka selalu selektif dalam rekrutmen karyawan. Mereka harus bebas narkoba dan selalu ada cek urine secara periodik.

"Kita selalu memiliki banner-banner say no to drug. Jadi, hal-hal ini yang kami klarifilasi dalam konpres hari ini, meminta wakil gubernur klarifikasi. Karena, itu suatu statement yang salah," ujarnya.

Viral Video Ustaz Gerebek Pemandu Karaoke, Minta Karyawan Berpakaian Syari’i Selama Ramadhan

Lebih lanjut, Sahat mengatakan, sudah bersurat ke Sandi pada akhir Januari 2018 lalu. Namun, hingga kini belum juga ada jawaban.

Karena itu, mereka menyatakan sikapnya hari ini agar didengar. Mereka berharap, Wakil Gubernur Sandiaga Uno bisa segera melakukan klarifikasi, agar citra Happy Puupy tak makin buruk.

"Sebenarnya dari pihak klien saya, akhir Januari sudah mengirim surat ke Pak Sandi. Tetapi, belum ada jawaban dari Pak Sandi (hingga kini)," katanya.

Sebelumnya, Sandiaga menyampaikan, selain Alexis dan Diskotek MG Internasional, ada sejumlah tempat hiburan malam lainnya yang bisa bernasib sama dengan kedua lokasi ini, jika terbukti melanggar aturan.

Berdasarkan catatan Sandi, selama ini Pemprov DKI sudah cukup banyak menutup tempat hiburan malam dengan cara mencabut izin operasinya.

"Ada juga beberapa nama-nama di sini, Illigals, Tematik, Golden Crown, Classix, dan Diamond sudah tutup. D'fashion, Happy Puppy, Hotel Travel, Monggo Mas, Bandara Kota Indah, TopOne," ujarnya.

Baca juga: Sandiaga Ancam Tutup Pujasera dan Eksotis

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya