Pesan KH Ma'ruf untuk Habib Rizieq, Pulang dan Selesaikan

Tersangka dugaan pornografi, Rizieq Syihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dikabarkan akan pulang ke Indonesia. Pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini, dikabarkan tiba di Tanah Air pada 21 Februari 2018.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kabar kepulangan Rizieq, begitu heboh tersiar. Bahkan, banyak isu beredar bahwa bakal ada ribuan massa yang menyambut Habib Rizieq, saat dia menginjakkan kaki di Bandara Soekarno Hatta.

Menanggapi kabar kepulangan Habib Rizieq, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin menyikapinya dengan biasa.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut KH Ma'ruf, jika memang Habib Rizieq berniat pulang, datanglah dengan baik-baik dan selesaikan semua masalah hukum, yang selama ini menjadi salah satu pemicu Habib Rizieq tak mau pulang.

"Ya kalau pulang, pulang saja. Balik dan selesaikan (permasalahan)," kata Ma’ruf di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 14 Februari 2018.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

KH Ma'ruf mengatakan, Habib Rizieq harus mau dan berani bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Meskipun pembuktian kasus yang menjeratnya ada di pengadilan.

"Kalau proses tanya ke polisi, harus bertanggung jawab," ujarnya.

FOTO: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga melibatkan wanita bernama Firza Husein itu.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. 

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

FOTO: Firza Husein di Mabes Polri.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara itu, Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab. Rizieq diketahui mulai ‘menghilang’ dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya