Isu Habib Rizieq Pulang, Polisi Siapkan Pengamanan Berlapis

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Aparat Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta menyiapkan pengamanan berlapis menjelang kepulangan Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Mohammad Rizieq Syihab yang dikabarkan pada 21 Februari 2018 mendatang.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengamanan tersebut nantinya akan dilakukan secara berlapis sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.

"Akan pulang atau tidaknya kami masih belum tahu. Yang pasti akan ada pengamanan berlapis kami, akan ada back up dari satuan atas dan samping yakni dari TNI dan Polda," katanya, Jumat, 16 Februari 2018.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Beredar potongan gambar tiket penerbangan dengan nama Mohammad Rizieq Syihab di jejaring sosial. Dalam gambar itu, tiket atas nama Rizeq Syihab akan berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Aziz pada 20 Februari 2018 dengan menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines.

Namun, Kepolisian juga mendapatkan edaran terkait adanya pembatalan kepulangan Habib Rizieq melalui akun twitter @Syihabriezieq dengan keterangan: “Hasil dari Salat Istiqarah saya di depan Kabah belum bisa dalam waktu dekat kembali ke Tanah Air,” tulis akun @Syihabriezieq.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Maka dari itu kami belum tahu kepastiannya tapi, tentu sudah siap untuk pengamanan," ujar Akhmad.

Sebelumnya, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus konten pornografi. Ia disangka menebar konten pornografi dalam chat dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Habib Rizieq dan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada Selasa, 16 Mei 2017. Sementara Habib Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka Selasa, 29 Mei 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya