Kronologi Oknum Suporter Bola Lempari Bus Umrah Bima Arya

Bus jemaah umrah yang diserang oknum suporter bola di Tol Jagorawi.
Sumber :

VIVA – Kepolisian Resor Bogor telah mengungkap kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok oknum suporter Viking Persib terhadap bus pengangkut jemaah umrah Wali Kota Bogor, Bima Arya, di ruas Jalan Tol Jakarta Bogor Ciawi, pada Sabtu, 17 Februari 2018.

Menurut Kepala Polres Bogor, AKBP Andy Mochammad Dicky, penyerangan bus itu merupakan perbuatan yang terencana. Hanya saja, salah sasaran.

Sebenarnya, oknum Viking itu, lanjut Kapolres, berencana menyerang bus yang mengangkut Jakmania atau suporter tim Persija Jakarta, yang akan menonton laga Final Piala Presiden di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan.

Aksi Menepi Tak Digubris Manajemen, Viking Persib Club Putuskan Kembali ke Stadion

"Para pelaku merencanakan untuk melakukan pengadangan kepada suporter Persija. Saat bersamaan melintas bus rombongan umrah," kata Dicky di Mapolres Bogor, Minggu, 18 Februari 2018.

Kelompok itu melakukan penyerangan dari pinggir jalan tol tepatnya di kilometer 29 atau di wilayah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup. Mereka melempari bus dengan benda keras.

Ketua Viking Persib Club Dapat Hukuman dari Komdis PSSI

Di lokasi, ada sebanyak 14 oknum Viking, hanya saja yang melakukan pelemparan lima oknum. Mereka diketahui merupakan anggota Viking Persib asal koordinator Bogor Utara.

"Setelah ditelusuri oleh polisi ternyata para pelaku merupakan simpatisan suporter bola Viking Persib, Korwil Bogor Utara," kata Dicky.

Usai melakukan pelemparan, pelaku melarikan diri. Sementara bus bernomor polisi F 7950 AA batal bertolak ke Bandara Soekarno-Hatta. Pengemudi bus memilih melaporkan kasus itu ke Polres Bogor.

Hanya dalam hitungan jam, polisi membekuk kelima pelaku. "Lima Pelaku yang diduga melakukan pelemparan batu tersebut merupakan warga Bogor dan bekerja sebagai karyawan swasta," kata Dicky.

Mereka masing-masing berinisial AE (26 tahun), AO (25 tahun), SA (25 tahun), YS (29 tahun) dan ESF (23 tahun).

Dicky mengatakan, kelimanya ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda. Di antaranya AE ditangkap di Bogor Barat, AO ditangkap di Tanah Sareal, Kota Bogor. Sementara tiga lainnya, yakni SA ditangkap di Ciampea, ESF ditangkap di Citeureup dan YS ditangkap di Ciampea, Kabupaten Bogor.

Saat ini para pelaku sudah meringkuk di ruang tahanan dan terancam terjerat dengan Pasal 170 KUHP. "Di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Dicky.

Baca: Penyerang Bus Rombongan Umrah di Tol Jagorawi Ditangkap

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya