Upah Minimum Provinsi DKI Naik 4,5 %

VIVAnews - Pemerintah DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 4,5 persen menjadi Rp 1.118.009. Kenaikan UMP DKI ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

Kenaikan UMP sebesar 4,5 persen, telah dinyatakan final setelah ada keputusan bersama dari para buruh, serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.

"Keputusan ini sudah final, tinggal menunggu ditandatangani gubernur," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Muhayat, Jumat 30 Oktober 2009.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi DKI tahun 2009, ditetapkan sebesar Rp 1.069.865, jumlahnya naik sekitar 10 persen dari UMP 2008 yang hanya Rp 972.604.

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan

Menurut Muhayat, penetapan UMP mulai diberlakukan pada Januari 2010. "Ada banyak faktor kenapa UMP DKI dinaikkan, diantaranya biaya hidup masyarakat yang makin tinggi," terangnya.

Sementara, kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Dedet Sukendar mengatakan, keputusan kenaikan UMP ini sudah melalui proses survey kebutuhan hidup layak di Jakarta.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI diharapkan dapat meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat Jakarta agar lebih mapan.

Wasekjen PDI Perjuangan, Utut Hadianto di DPP PKS

Kapan Megawati dan Prabowo Subianto Bertemu? Hanya Puan dan Hasto yang Tahu

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto, enggan berspekulasi soal belum juga terealisasinya pertemuan Presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024