Pelapor Ade Armando Juga Pelapor Sukmawati

Denny Andrian, pelapor Sukmawati yang kini juga melaporkan Ade Armando
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Meyer

VIVA –  Dosen Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan lagi ke polisi. Jika pada Selasa 10 April 2018 lalu Ade dipolisikan ke Bareskrim Polri, kali ini dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ade Armando Setuju Ucapan Buya Syakur soal Islam Bukan Agama Sempurna

Ade dilaporkan dengan  dugaan telah melakukan penistaan agama. Ade dipolisikan oleh Denny Andrian Kushidayat, yang juga sebelumnya mempolisikan Sukmawati Soekarnoputri atas puisi kontroversialnya.

Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ade diduga terdapat dalam akun Facebook pribadi Ade.  Ia dikatakan sempat menulis “Azan tidak suci.” Laporan Denny Andria telah diterima dengan nomor LP/1995/IV/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Kiai Cholis Nafis Sebut Imam Shamsi Ali Kejebak Ade Armando

Ade diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam membuat laporan sendiri Denny membawa beberapa barang bukti, yakni screen shot terkait tulisan Ade yang diunggah di akun Facebooknya.

"Saya follow FB-nya terus kemudian ternyata ada kalimatnya azan tidak suci," ujar Denny di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 11 April 2018.

Ade Armando Dihujat Netizen, Kapolda Metro 'Blender' Anak Buah

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan hal ini dilakukan agar Ade jera. Dia pun berharap Ade bisa dipecat dari posisinya sebagai Dosen UI, karena bagaimana mungkin Ade masih bisa diperbolehkan mengajar karena telah mencoreng nama UI.

"Ini kan memalukan almamater UI. Saya bukan UI, tapi saya minta rektorat UI mempertimbangkan lagi Ade Armando masih mau dipertahankan atau tidak. Karena dia berkali-kali nih. Kalau dengan kalimatnya azan tidak suci di FB dia, kita tahu dia melakukan penodaan," kata Denny lagi.

Ini kedua kalinya Ade dilaporkan ke polisi. Bulan lalu Ade juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh organisasi masyarakat Front Pembela Islam. Ade diduga melakukan ujaran kebencian kepada FPI.

Dia dilaporkan atas pernyataannya di media sosial pada tahun 2016 silam, soal tulisannya yang berbunyi 'Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka'. Laporan sendiri bernomor: LP/484/IV/2018/BARESKRIM tanggal 10 April 2018.

"Oleh karena itu, kita berhusnuzon. Kami minta supaya niat baik kami ke Bareskrim agar Ade Armando bisa segera direspons dan diperiksa. Saya yakin polisi tidak akan berpihak," ucap Ketua Umum FPI, Ahmad Shobri Lubi,s di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 10 April 2018. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya