Kisruh Tanah, Akses ke Kecamatan Limo Diblokir Warga

Kantor Camat Limo, Depok, dikepung warga.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA –  Akses menuju kantor Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat ditutup paksa oleh salah seorang warga. Ia menggunakan sejumlah drum yang dicor semen dan krikil sehingga jalan tersebut tak bisa dilalui kendaraan.

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Dituding Tersandung Sengketa Tanah

Imbasnya, para PNS dan warga yang ingin beraktivitas di kantor tersebut terpaksa jalan kaki lantaran kendaraan tidak bisa menerobos pagar drum tersebut.  

Aksi blokade sepihak ini ternyata telah berlangsung sejak kemarin. Peristiwa ini dipicu masalah sengketa tanah. Salah seorang warga protes lantaran Pemerintah Kota Depok dinilai telah melakukan penyerobotan atas lahan yang kini menjadi akses satu-satunya untuk menuju kantor kecamatan tersebut.   

Viral Terekam Seorang Wanita Lahiran Sendiri di Mushola Kota Depok

“Ini telah terjadi sejak kemarin. Terkait hal ini kami pun telah melayangkan surat somasi pada yang bersangkutan. Somasi lanjutan rencananya kami kirim sore ini,” kata Camat Limo, Heri pada wartawan, Kamis 12 April 2018.

Jika nantinya somasi itu tidak juga direspons, Heri menegaskan, pihaknya bersama aparat terkait akan membongkar paksa pagar semen tersebut. “Jika dari pihak pemilik yang memperkarakan lahan minta ganti rugi bisa menggugat ke pengadilan,” katanya.

Munaroh Teriak Jadi Korban Mafia Tanah di Jakbar, Lahannya Diserobot PT BCS

Akibat aksi ini para PNS yang bertugas di kecamatan, juga warga yang hendak melakukan pengurusan administrasi, terpaksa memarkirkan kendaraannya jauh dari kantor kecamatan. Bahkan, mobil dinas  camat yang berada di dalam akhirnya tidak bisa digunakan karena terhalang oleh pagar drum berisi semen. Di atas drum tersebut  terbentang spanduk bertuliskan: Dilarang melintas dan atau membongkar tembok pagar ini tanpa izin dari pemilik lahan tanah bersertifikat hak milik no : M 004.  TTD : Pemilik Lahan

Atta Halilintar dan ayahnya Halilintar Anofial Asmid.

Kata Kuasa Hukum Soal Sengketa Tanah, Ayah Atta Halilintar Sudah Tunjukkan Itikad Baik

Kasus ini baru saja mencuat setelah Ayah Atta Halilintar,Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2024