Kata Kuasa Hukum Soal Sengketa Tanah, Ayah Atta Halilintar Sudah Tunjukkan Itikad Baik

Atta Halilintar dan ayahnya Halilintar Anofial Asmid.
Sumber :
  • Instagram/halilintarasmid

VIVA Showbiz – Halilintar Anofial Asmid atau yang lebih dikenal sebagai ayah dari Atta Halilintar, belum lama ini menghadapi tudingan terkait klaim sebidang tanah di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru, Riau. Urusan tanah itu, sudah berlangsung selama puluhan tahun dengan nilai mencapai Rp26 miliar. Kasus ini baru saja mencuat setelah Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024 lalu.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Menanggapi masalah ini, pihak pengacara yakni Lucky Omega Hasan menjelaskan bahwa kliennya memang sudah bertahun-tahun memberikan kepada pihak pesantren untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut. Scroll lebih lanjut ya.

"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmid ayah dari selebriti Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseteruan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Lucky Omega Hasan kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid di Jakarta, baru-baru ini.

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Anofial Asmid sebenarnya juga sudah lama digugat oleh pihak yayasan perihal aset tanah itu. Tetapi, Lucky Omega an pihaknya mencurigai adanya niat tersembunyi dari pihak yayasan yang mau mengambil alih hak tanah dari mertua Aurel Hermansyah tersebut.

Aurel Hermansyah dan Keluarga Terjebak di Bandara Dubai Berjam-jam, Bisa Pulang ke Indonesia?

Tetapi, selama ini Anofial asmid tidak pernah melawan dan tetap membiarkan oknum-oknum itu memakai tanah miliknya sambil mempertahankannya. Akhirnya, ia mengajukan gugatan supaya pihak yayasan tidak dapat mengambil alih tanah yang selama ini sudah dipersilahkan untuk mereka pakai sementara.

"Bertahun-tahun pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," beber Lucky Omega Hasan.

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid

Photo :
  • Instagram @halilintarasmid

Akhirnya, putusan hukum dari Mahkamah Agung RI menetapkan dan menguatkan aset tanah tersebut tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

Akibatnya, pihak yayasan pesantren tersebut harus angkat kaki dari lokasi tanah yang sudah terbukti milik ayahanda Atta Halilintar.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," kata Lucky.

Sebelum menempuh jalur hukum, Anofial Asmid sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia menghubungi pihak yayasan lewat surat dan hendak melakukan mediasi guna mencari jalan keluar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya