Polisi Bakal Panggil Tisya Erni Soal Perzinaan, Kapan?

Tisya Erni
Sumber :
  • IG Tisya Erni

JAKARTA - Penyanyi Dangdut Tisya Erni bakal segera diperiksa polisi terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan juga menghalangi pemberitaan ASI eksklusif yang dituduhkan padanya.

Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel

Meski begitu, belum dirinci kapan pemanggilan itu bakal dilakukan oleh polisi. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Untuk kasus perzinaan baru terima dan baru buat administrasi lidik," ucap Kepala Subdirektorat Renakta (remaja, anak, dan wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Evi Pagari, Rabu 13 Maret 2024.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Evi menjelaskan, pemanggilan terhadap penyanyi Tisya Erni akan dijadwalkan ketika penyidik sudah merampungkan pemeriksaan terhadap korban sekaligus pelapor bersama saksi-saksi yang dihadirkan korban.

Tisya Erni.

Photo :
  • Instagram @erni_tisya
Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Adapun dalam kasus ini, Tisya Erni disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta dugaan menghalangi pemberian ASI Ekslusif dengan pasal 430 Undang-Undang RI Nomor 40 tentang Kesehatan.

"(Pemeriksaan terlapor) Setelah korban dan saksi-saksi diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pedangdut berinisial TE dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita warga asing (WNA) negara Korea Selatan bernama Amy. Diyakini kalau TE adalah Tisya Erni.

Tisya Erni

Photo :
  • Instagram

"Laporan diterima hari Rabu 6 Maret 2024. Terlapor WMG dan ES alias TE," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat 8 Maret 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkap, TE dan WMG dipolisikan terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan juga menghalangi pemberitaan ASI eksklusif.

Meski membenarkan adanya laporan, polisi belum bicara banyak terkait kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya