- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Ratusan pedagang pasar Kemirimuka Beji melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin, 16 April 2018. Dalam orasinya, massa menuntut agar eksekusi penggusuran pasar segera dibatalkan.
"Kami minta kepada semua pihak, khususnya Pengadilan Negeri Depok untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan pasar Kemirimuka," ujar seorang warga dalam orasinya.
Dalam aksinya tersebut, massa membawa spanduk berisi penolakan penggusuran. Tak hanya itu, massa juga membawa sejumlah sayur dan dagangan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan yang dianggapnya tak adil.
Akibat aksi itu, sidang lanjutan kasus dugaan penipuan umrah First Travel terpaksa ditunda. Pihak pengadilan bersama aparat tengah berupaya melakukan mediasi dengan sejumlah perwakilan pedagang.
Untuk diketahui, pasar tradisional itu terancam dieksekusi setelah PT Petamburan selaku pihak penggugat, menang atas Pemerintah Kota Depok. Informasi yang beredar menyebutkan, eksekusi bakal berlangsung dalam waktu dekat ini.
"Rencana mau kami bikin pasar modern, mereka pedagang akan kami tampung kok. Untuk biaya sewa nanti setelah ada pendaftaran," kata Direktur Utama PT Petamburan, Yudhy Pranoto Yohanto. (ren)