Gedung Tanpa Smoking Room Terancam Disegel

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyegel gedung umum yang tidak menyediakan fasilitas ruang khusus perokok (smoking area).

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah ( BPLHD) DKI Jakarta Budirama Natakusumah mengatakan, penyegelan akan dilakukan jika pengelola gedung tidak mengindahkan peringatan untuk menyediakan fasilitas seperti smoking room, spanduk dan penandaan kawasan dilarang merokok. "Kami beri batas waktu satu sampai tiga bulan untuk memenuhi peringatan," ujarnya, Rabu 19 November 2008.

Peringatan akan disampaikan secara tertulis di atas materai. Peringatan itu diberikan langsung kepada pengelola gedung pada saat razia rokok dilakukan. Kewajiban adanya fasilitas ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Razia perokok yang akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 27 November ini memang ditekankan kepada pengelola gedung. Sebab, masyarakat tidak akan merokok di sembarang tempat atau tempat terlarang jika pengelola gedung tegas. "Tapi bukan berarti si perokok tidak digubris," ujar Budi.

Hari ini, razia dilakukan difokuskan di kawasan Blom M seperti Rumah Sakit Umum Pertamina, Masjid Al-Azhar, SMU Al-Azhar, Blom M Plaza, dan Terminal Blok M.

Terpopuler: Teuku Ryan Tulis Pesan Haru Buat Anak dan Respons Ammar Zoni, Irish Bella Dijodohkan
Ilustrasi cuaca panas

Terpopuler: Menguak Manfaat Ajaib Buah Manggis hingga 5 Tips Menghadapi Cuaca Ekstrem

 Kanal Lifestyle VIVA.co.id, pada hari Kamis, 2 Mei 2024, memiliki empat artikel terpopuler dengan jumlah pembaca paling tinggi. Artikel apa saja? Yuk simak!

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024