Hari ini, Aman Abdurrahman Sampaikan Pembelaan

Sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA - Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, hari ini, Jumat, 25 Mei 2018, akan melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum pada dirinya.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Aman akan membacakan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan perkaranya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan agenda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB pagi.

"Sidang Aman Abdurrahman agenda pleidoi. pukul 08.30 WIB," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Jumat, 25 Mei 2018.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Selain Aman, pengacara Aman pun akan membacakan pleidoi yang ia buat. Hal itu dikatakan pengacara Aman dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU pada Jumat, pekan lalu.

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya