Alfian Tanjung Bebas, Pengacara Harap Jaksa Tak Banding

Sidang Alfian Tanjung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Munarman, kuasa hukum Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian, berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Kami berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," kata Munarman usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018.

Munarman mempersilakan jika jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihaknya siap mematahkan argumentasi jaksa. 

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Namun demikian, Munarman mengingatkan, hakim telah menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya itu bukan termasuk pidana. "Tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila  jaksa banding," kata Munarman.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

Kanye West Hampir Bangkrut Setelah Ujaran Kebencian pada Yahudi

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Mei 2018. (mus)

Pelajar Muslim India protes atas persekusi dan penghancuran rumah-rumah Muslim

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

India rata-rata mengalami hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Islam per hari pada tahun 2023 dan tiga dari setiap empat peristiwa tersebut (atau 75 persen) te

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024