Ada 16 Batu Disiapkan untuk Lempar Mobil di Jalan Tol

Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap dua remaja berinisial TZR (17) dan HSRS (14) yang diduga melakukan pelemparan batu dari atas tol atas jembatan Tol Malaka, Ciracas, Jakarta Timur yang terjadi pada Selasa 12 Juni dini hari. Keduanya telah menyiapkan sebanyak 16 batu kerikil dan satu pecahan genting yang hendak dijadikan bahan pelemparan.

Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Tony Surya Putra mengatakan, batu-batu dan genting tersebut dikumpulkan dari jembatan tempat mereka hendak melempar. Sebanyak 16 batu kerikil satu pecahan genting pun dikumpulkan di dalam plastik.

"Jadi mereka dengan mempersiapkan mengumpulkan batu kerikil di dekat jembatan penyeberangan," ujar Tony di Mapolres Jakarta Timur, Rabu 13 Juni 2018.

Volume Kendaraan Meningkat, Akses Keluar Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Ditutup Sementara

Tony menuturkan, saat melakukan aksi pelemparan itu. Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar membagi tugas. Pelaku berinisial TZR bertugas untuk mengawasi mobil yang akan melintas di jalan tol tersebut. Sementara HSBS sebagai pelempar batu.

Namun, Tony mengatakan saat melempar batu tersebut dibutuhkan perhitungan waktu yang pas agar tepat mengenai kaca mobil yang melintas di jalan tol.  

Macet Buntut Mudik Lokal dan Tempat Wisata, Contraflow Diberlakukan ke Arah Ciawi

"Kemudian satu orang berperan mengawasi, mengawasi ada mobil lewat kira-kira demikian, untuk memposisikan batu saat mobil berkecepatan tinggi bisa tidak kena karena sangat cepat," katanya.

Satu mobil Ford pun menjadi korban pelemparan batu kerikil tersebut. Namun Tony mengatakan tidak terdapat korban jiwa akibat aksi tersebut.

"Kebetulan kemarin kendaraan mobil Ford, batu mengenai kaca depan, tapi tidak menimbulkan akibat fatal karena kaca tidak pecah, alhamdulillah pengemudi bisa mengemudikan kendaraannya," ucapnya.

Keduanya, kata Tony, melakukan hal tersebut diduga karena iseng dan mengaku baru pertama kali. Namun, pihaknya masih terus mendalami apakah perbuatan keduanya memang direncanakan atau tidak.

"Semuanya masih didalami apakah mereka iseng atau memang ada yang menyuruhnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya kini menjalani proses penahanan dan dikenakan Pasal 170 (1) KUHP Jo Pasal 406 (1) KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya