Warga Terdampak TPA Sampah Cipayung Ancam Somasi Pemkot Depok

Warga sekitar TPA Cipayung di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, berunjuk rasa pada 18 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kisruh pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA sampah di Cipayung Depok, yang merugikan warga sekitar Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, makin memanas. Setelah menggelar aksi demonstrasi, warga akhirnya menempuh jalur hukum untuk menghadapi Pemerintah Kota Depok.  

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Kuasa hukum warga Pasir Putih, Achmad Faisal mengungkapkan bahwa upaya hukum berupa surat somasi dilakukan sebagai langkah awal. Somasi akan disampaikan kepada Pemkot Depok pada Senin mendatang, 9 Juli 2018.

“Selama ini, mungkin apa yang dilakukan warga Pasir Putih masih terkendala, seperti Pemkot Depok yang tidak menindaklanjuti. Karena itu, kami upayakan dengan somasi ini,” katanya pada Jumat 6 Julil 2018.

Mengenal Margonda, Pejuang Depok yang Gugur di Usia Muda

Dalam proses class action, jika somasi perkara perdata khusus dalam jangka waktu 60 hari, dalam kasus warga TPA Cipayung menjadi dua minggu. “Ini kasus insidental. Musibah yang dialami warga. Maka kami beri waktu somasi pertama, selama dua minggu,” ujar Muh Febriansyah Hakim, rekan Faisal.

Jika dalam jangka waktu dua minggu Pemkot Depok tidak menindaklanjuti atau tidak memberi tanggapan, kata Febriansyah, warga akan melayangkan somasi kedua. Jangka waktu somasi kedua juga sama, yakni dua minggu.

Massa PKS Hari Ini Gerudug KPU Depok Tuntut Usut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

“Bila somasi kedua tetap tidak ada tanggapan dari Pemkot Depok, kami akan ajukan gugatan ke pengadilan. Kami juga akan lapor ke Polisi, jika ada tindak pidana,” katanya.

Ismail, seorang warga Griya Sawangan Asri, Pasir Putih, mengklaim bahwa warga sepakat mengajukan somasi. Sebab, warga menilai selama ini Pemkot Depok cuek, meski banyak warga telah menjadi korban akibat pengelolaan buruk TPA Cipayung.

Hal senada diakui Bambang Sutrisno, warga lain. Menurut Bambang, warga selama ini telah dizalimi oleh Pemkot Depok. Bau sampah, air lindi dari kolam penampungan TPA Cipayung ke Kali Pesanggrahan, dan longsoran sampah ke Kali Pesanggrahan membuat air kali meluap.

“Kali meluap dan membanjiri rumah warga. Ada enam kepala keluarga jadi korban luapan air. Sudah setahun rumah mereka tergenang air yang kedalamannya sampai sepinggang orang dewasa,” katanya.

TPA Cipayung seluas 10,8 hektare. Di tempat itu, sampah yang ditampung khusus untuk warga Depok mencapai lebih dari 600 ton per hari. TPA Cipayung kian mengkhawatirkan, karena dianggap telah melebihi kapasitas. Pemerintah setempat berencana memindahkan sampah ke TPA Nambo, Bogor. Namun, belum jelas hingga kini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya