Jambret Pukuli Korban Didor Timah Panas

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Seorang jambret berinisial MS (24) terpaksa merasakan perihnya timah panas lantaran melawan saat ditangkap polisi di daerah jalan Rajawali, Sawah Besar Jakarta Pusat. Bukannya menyerahkan diri, yang bersangkutan malah coba menyerang petugas saat disergap.

Tampang Pelaku Jambret Istri Pejabat TNI di Menteng

"Selanjutnya untuk mengobati luka tembak pada kaki pelaku, petugas membawa pelaku ke RS Bhayangkara Keramat Jati, Jakarta Timur guna mendapatkan pertolongan pertama," kata Kapolsek Sawah Besar, Komisaris Polisi Mirzal Maulana saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu 7 Juli 2018.

Dia menjelaskan, dalam beraksi MS berdua dengan rekannya ERN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang karena berhasil melarikan diri saat akan diciduk. Modus mereka adalah menuduh korbannya telah melukai temannya.

Jambret Istri Perwira TNI di Menteng Ternyata Sudah Pernah 2 Kali Ditahan

Kemudian kedua pelaku meminta korbannya untuk bertanggung jawab dengan cara mengajak korban menemui temannya yang sebenarnya fiktif. Sesampainya di tempat kosong, korban dipukuli dan dirampas barang berharganya.

Korban terakhir mereka adalah seorang remaja bernama Rivki (14). Saat itu para pelaku mendatangi korban yang berada di Jalan Karang Anyar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat atau dekat Halte Bus TransJakarta Masjid Istiqlal dan melancarkan aksinya.

Viral Pesepeda Dijambret Pemotor di Bekasi, Korban Jatuh hingga Tersungkur

"Tersangka membawa korban Rivki berikut dengan tas selempang miliknya dengan dalih untuk diperlihatkan kepada kawan tersangka yang terkena tusukan. Setelah korban dibawa untuk keliling, akhirnya korban diturunkan di Jalan Karang Anyar lalu secara spontan tersangka merampas tas. Korban sempat berteriak meminta tolong dan memberi perlawanan dengan cara menarik kunci motornya, namun para lelaku langsung memukuli korban dan kabur membawa barang milik korban," ucap dia menjelaskan.

Akibat perbuatannya itu, MS kini harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 365 juncto Pasal 363 KUHP atas hal tersebut.

"Sekarang kita tengah memburu rekan korban yang kabur saat akan diciduk," ujar dia menyudahi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya