8 Tahun Berjuang, Korban Tol Cijago Menangkan Gugatan

Warga sujud syukur.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA –  Sejumlah warga di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji Depok, Jawa Barat, akhirnya bisa bernafas lega, setelah Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan ganti rugi atas tanah dan bangunan mereka yang terkena imbas pembebasan lahan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) sesi II.

Asyik! Tol Cinere-Jagorawi Selesai Dibangun, Depok ke Soetta Kini Bisa Lebih Cepat

Putusan itu pun disambut sejumlah warga dengan isak tangis dan sujud syukur di area pengadilan. 

“Menimbang dan mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat yang besarnya lima jutaan dari luas tanah 6.600 meter persegi sama dengan Rp33 miliar lebih,” kata Sobandi, hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 23 Julli 2018.

Jalan Tol Serpong-Cinere Siap Beroperasi Penuh, Tersambung hingga Cijago

“Jadi, jelas ya, sebagaiamana tadi sudah dibacakan, tapi masih ada upaya hukum 14 hari untuk naik banding, baik penggugat maupun tergugat. Kalau diterima, ya selesai,” timpal Sobandi lagi.

Salah satu warga, Pungut Sutisna mengaku dia dan sejumlah warga yang lain telah delapan tahun menunggu keadilan ini. Ia pun tak bisa lagi berkata apa-apa, selain mengucap syukur dengan putusan tersebut.

Nasib Rumah Viral di Proyek Tol Cijago: Rata dengan Tanah Setelah Pembayaran Selesai

“Alhamdulillah bersyukur pada Allah, saya sudah delapan tahun menunggu .Dari 2010, ngurus. Alhamdulillah, pada hari ini ada putusan. Sudah lama kita berjuang, bersyukur aja pada Allah dan berterima kasih pada bapak pengacara Haji Mukhlis dan pak hakim,” katanya sambil menyeka air mata.

Di tempat yang sama, kuasa hukum 34 kepala keluarga (KK) korban tol Cijago sesi II, Kemirimuka, Beji Depok, Mukhlis Effendi mengaku mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya telah tepat. Terlebih, warga telah memperjuangkan nasibnya selama lebih dari delapan tahun.

“Alhamdulillah, sudah delapan tahun akhirnya majelis hakim yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya pada warga. Saya berharap pada pihak tergugat, yakni Pemkot, PUPR, dan BPN tidak banding karena sudah dibuktikan secara hukum dihadapan pengadilan dan ini adalah doa dari mereka semuanya (warga),” ujarnya

Mukhlis yang baru beberapa bulan ini menangani kasus tersebut mengatakan, timnya hanyalah perantara, ketentuan tetap milik Allah. “Saya hanyalah wasilah saja, perantara dari mereka. Ini adalah ketentuan dari izin Allah, karena kalau kata Allah rezeki kita, enggak kemana,” tutur petinggi LBH Azzam Al Baesuni itu.  

Dengan putusan ini, Mukhlis pun berharap, agar pihak tergugat segera melunasi kewajiban yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan.

“Saya sangat berharap agar segera dibayarkan, karena kasihan ada yang hutang piutang ada yang sudah lama meningal. Kita sudah punya bukti-bukti yang kuat, ini bukanlah aset pemerintah daerah berdasarkan bukti dan para saksi itulah kita bisa memenangkan perkara ini,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya