Ingat Mulai 1 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang

Sosialisasi perubahan waktu kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Uji coba dan sosialisasi perluasan ganjil genap akan berakhir pada 31 Juli 2018. Usai melakukan uji coba dan sosialisasi, pihak kepolisian akan mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap pada 1 Agustus 2018.

Momen Epik Ketika Pemilik BCA Jadi Nasabah BRI

"Mulai 1 Agustus sudah dilakukan penindakan. Kalau sekarang hanya sosialisasi dan yang melanggar disuruh keluar dari jalur ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.

Yusuf menambahkan, pada 1 Agustus nanti para pelanggar akan ditindak sesuai Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penindakan tersebut, pelanggar akan diberikan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Kisah Inspiratif Jonatan Christie, Atlet Bulutangkis yang Bangun Masjid dari Dana Bonus Asian Games

"Sistem tilang biasa dendanya Rp500 ribu, denda maksimal," ujarnya.

Sejak uji coba dilakukan, Yusuf mengakui, pihaknya tidak memiliki kendala. Menurutnya, kendala berasal dari masyarakat yang tak tertib aturan.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Baca: Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Berlaku Senin-Minggu

Ia pun berharap saat mulai penindakan kesadaran masyarakat meningkat dan mematuhi aturan yang ada.

"Dari mulai sosialisasi pertama banyak yang belum tahu sehingga banyak yang ditegur. Semakin ke sini semakin berkurang. Mudah-mudahan mulai 1 Agustus tidak ada lagi yang ditindak, berarti sudah tertib," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya