Pembuat Oli Palsu di Jakarta Diringkus Polisi

Pelaku pembuat oli palsu dan barang buktinya.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Jajaran Polres Jakarta Selatan, berhasil meringkus pria bernama Muslon, penjual oli palsu di tempat bengkelnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

"Kita amankan sebuah tempat berbentuk seperti toko atau bengkel motor di mana disitu ternyata ada memproduksi oli buatan sendiri dari oli curah," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 21 Agustus 2018. 

Menurut dia, pelaku membuat oli palsu itu dibuat sendiri dengan dimasukkan oli curah ke dalam botol merk oli terkenal lalu dipres sendiri dengan menggunakan alat yang dimilikinya. Tentunya, aksi jahat yang dilakukan Muslon dapat menggelabui para pembeli oli tersebut. 

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

"Sehingga, konsumen mengira ini adalah oli dari produk misalkan tertulis di sini ya, konsumen mengira itu oli tersebut, padahal sebenarnya bukan," ujarnya. 

Kepada Stefanus, Muslon mengaku dalam menjual oli palsu yang dikemasnya sama dengan harga di bengkel lainnya. Bahkan, keuntungan yang didapat dari penjualan oli palsu itu cukup lumayan apalagi dia sudah beroperasi satu setengah tahun. 

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

"Kurang lebih per botol dia untungnya Rp15.000," ujarnya. 

Dengan demikian, atas perbuatannya Muslon dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

PB KAMI kembali melakukan aksi penyampaian

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Oli palsu tersebut merugikan produsen oli asli dan merugikan para konsumen pemilik kendaraan bermotor. Sultoni, mendesak agar Kemendag segera melakukan pemeriksaan kembal

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024