Mantan Sekda Depok Mangkir Pemeriksaan Polisi

Ahmar Ihsan Rangkuti, kuasa hukum Harry Prihanto, mantan Sekda Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Harry Prihanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, mangkir dari pemeriksaan polisi, hari ini.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Mantan Sekretaris Daerah Depok itu pergi ke Cirebon, Jawa Barat, dengan alasan ada keperluan yang cukup penting.

Ketidakhadiran Harry, diakui Ahmar Ihsan Rangkuti, kuasa hukum Harry, saat ditemui sejumlah awak media di Mapolresta Depok, Rabu 5 September 2018. 

Mengenal Margonda, Pejuang Depok yang Gugur di Usia Muda

Ahmad mengemukakan, baru mendapat kuasa hukum untuk mendampingi Harry pada Selasa 4 September 2018. “Jadi, karena terbatasnya informasi yang disampaikan beliau dan kebetulan beliau ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan, maka tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik. Dia (Harry) hari ini ke luar kota, ke daerah Cirebon. Makanya, kami hadir mewakili beliau minta penundaan pemeriksaan,” katanya  

Menurut Ahmar, kepergian Harry ke Cirebon, bukan untuk perjalanan dinas melainkan kepentingan pribadi. Terkait hal tersebut, Ahmad pun telah mengajukan penundaan pemeriksaan selama satu pekan.

Massa PKS Hari Ini Gerudug KPU Depok Tuntut Usut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

“Sekarang ini kita menunggu dari bapak Kapolres, tunggu tanggapan dan respons terkait hal itu. Kami mintanya satu pekan, jadi Insya Allah Rabu pekan depan pak Harry datang,” katanya.

Dalam kasus ini,  polisi juga telah melayangkan surat kepada mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Politikus PKS itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis mendatang, 6 September 2018.

Seperti diketahui, setelah melewati proses penyelidikan yang cukup alot sejak November 2017, polisi akhirnya resmi menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.  

Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka ialah dengan cara pengadaan tanah atau pembebasan lahan Jalan Nangka yang merupakan akses menuju Apartemen Green Lake View. Nur Mahmudi yang kala itu menjabat sebagai wali kota diduga menyalahgunakan kekuasan dan jabatannya dengan menerbitkan surat izin pada anggaran tahun 2015 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang tidak disahkan oleh DPRD.

Dalam surat putusan pertama, Nur Mahmudi sempat menginstruksikan beban anggaran pada pihak apartemen. Atas ulahnya itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,7 miliar.

“Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan oleh NMI, awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan yang kami temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang,” ujar Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya