Kuasa Hukum Mantan Sekda Depok Klaim Kasus Jalan Nangka Clear

Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Ahmar Ihsan Rangkuti, salah satu tim kuasa hukum Harry Prihanto, tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Depok, mengklaim kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. Hal itu dikemukakan Ahmar saat ditemui wartawan di Mapolresta Depok, Rabu, 5 September 2018.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Ahmar menjelaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail karena informasinya masih terbatas dan ingin mempelajari lebih dulu.

"Intinya beliau menyampaikan ada pelaksanaan penganggaran di proyek tahun 2015 yang sebenarnya kalau menurut beliau (Harry) clear tidak ada persoalan. Tapi kan kami tidak tahu posisi kasusnya dari pihak kepolisian seperti apa,” katanya.

Mengenal Margonda, Pejuang Depok yang Gugur di Usia Muda

Minimnya informasi tersebut karena dia baru ditunjuk oleh Harry, Selasa, 4 September 2018. Hari ini, Harry dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir lantaran sedang ada urusan di luar kota.

“Dia (Harry) hari ini ke luar kota, ke daerah Cirebon makanya kami hadir mewakili beliau minta penundaan pemeriksaan,” katanya.  

Massa PKS Hari Ini Gerudug KPU Depok Tuntut Usut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

Ahmar mengatakan, jika dari segi penganggaran seharusnya proyek tersebut bisa dilakukan. “Pelaksanaan ini ada keanehan, katanya belum dilakukan karena ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya. Namun untuk lebih lanjut terkait materi penyelidikan bisa tanya penyidik saja ya. Kita baru dapat kuasa kemarin. Ya mungkin nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, saat ini kan sedang berproses,” ujarnya.

Ahmar menambahkan, kepergian Harry ke Cirebon bukan dalam perjalanan dinas melainkan kepentingan pribadi. Terkait hal tersebut, Ahmar pun telah mengajukan penundaan pemeriksaan selama satu pekan. “Kami mintanya satu pekan, jadi insya Allah, Rabu pekan depan Pak Harry datang," ujarnya.

Kronologi

Kasus dugaan korupsi itu telah diselidiki sejak November 2017. Polisi akhirnya resmi menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.  

Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka ialah dengan cara pengadaan tanah atau pembebasan lahan Jalan Nangka yang merupakan akses menuju Apartemen Green Lake View. Nur Mahmudi yang kala itu menjabat sebagai wali kota diduga menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dengan menerbitkan surat izin pada anggaran tahun 2015 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak disahkan oleh DPRD.

Dalam surat putusan pertama, Nur Mahmudi sempat menginstruksikan beban anggaran pada pihak apartemen. Atas itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,7 miliar.

“Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan oleh NMI, awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan yang kami temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang,” ujar Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya