PD Sarana Jaya Siap Bantu Penerapan Teknologi Kelola Parkiran

Ilustrasi parkiran mobil.
Sumber :
  • Pixabay/Hans

VIVA – Ketersediaan lahan parkir di Ibu Kota saat ini, semakin terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov DKI melalui Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD PD Pembangunan Sarana Jaya, akan berupaya menyiapkan solusi.

13 Tahun Punya Mobil, Suami Ini Andalkan Sang Istri Ketika Kesulitan Parkir di Rumah

PD Pembangunan Sarana Jaya siap menerapkan pengembangan teknologi parkir terbaru, khususnya elevated parking di gedung-gedung.

"Saya ingin, Sarana Jaya terus berkembang dan berinovasi dalam hal teknologi pengembangan perparkiran, mengingat lahan parkir yang semakin terbatas," kata Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 September 2018.

Polda Metro dan Dishub Kaji Aturan Kepemilikan Garasi untuk Syarat Perpanjang STNK hingga SIM

Yoory mencontohkan, beberapa negara sudah menerapkan teknologi dalam pengelolaan dan pengembangan perparkiran. Hal ini penting, mengingat lahan yang semakin terbatas, sehingga agar lebih efisien.

Kemudian, ia menjelaskan, untuk menindaklanjuti rencana ini, yaitu dilaksanakannya penandatanganan kerja sama dengan PT Pabrik Kreativitas Indonesia (ParkirPintar.com) tentang pengembangan teknologi perparkiran yang akan dikelola oleh anak Perusahaan, PT. Saranawisesa Properindo.

Gokil! Viral Video Bocah Usia 3 Tahun Pamer Bawa Ferrari SF90 Milik Orang Tuanya

Menurut Yoory, penerapan teknologi itu rencananya akan dilakukan untuk pertama kalinya di hunian kos Sarana Jaya. Adapun lokasi kos tersebut berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Sebagai pilot project, teknologi ini akan diterapkan pada project hunian kos Sarana Jaya di kawasan menteng, Jakarta Pusat," ujarnya.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Pahami aturan soal parkir.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024