Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Presiden PKS

Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepolisian langsung mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman. Dia mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu

"Ya, diagendakan lagi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Oktober 2018.

Meski begitu, Argo belum merinci kapan pastinya waktu pemanggilan ulang tersebut. Dia mengatakan, itu  wewenang penyidik yang hingga kini masih belum ditentukan. "Masih koordinasi dengan penyidik kapan," katanya.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Sedianya, Sohibul diperiksa sekira pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.00 WIB batang hidungnya tak nampak di Markas Polda Metro Jaya.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan. 

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Jasad pria ditemukan terbungkus kain sarung di tangerang selatan

Pengakuan Pelaku Membunuh Paman dan Jasadnya Dibungkus Sarung

Faizal Arifin (23), pelaku yang membunuh pamannya Abdul Hamid (32) mengungkap alasan yang membuatnya sakit hati hingga tega membunuh. Namun saat harusnya istirahat Faizal

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024