- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kepolisian langsung mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman. Dia mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
"Ya, diagendakan lagi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Oktober 2018.
Meski begitu, Argo belum merinci kapan pastinya waktu pemanggilan ulang tersebut. Dia mengatakan, itu wewenang penyidik yang hingga kini masih belum ditentukan. "Masih koordinasi dengan penyidik kapan," katanya.
Sedianya, Sohibul diperiksa sekira pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.00 WIB batang hidungnya tak nampak di Markas Polda Metro Jaya.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan.
Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.