Pergub Larangan Kantong Plastik di DKI Bakal Segera Diteken

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA – Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan masih belum menandatangi peraturan gubenur (Pergub) mengenai larangan penggunaan kantong plastik di Ibu Kota. 

Upaya Mahasiswa Kurangi Sampah Plastik, Kompak Lakukan Ini

“Yang plastik belum (diteken), nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah di Monas Jakarta Pusat, Rabu, 26 Desember 2018. 

Dia merencanakan, Pergub soal aturan penggunaan plastik di Jakarta dapat ditandatangani oleh orang nomor satu di Jakarta itu pada awal tahun depan. "Segeralah mungkin awal tahun," ujarnya menambahkan. 

Audit Sampah Sungai Watch Dinilai Tidak Merepresentasikan Kondisi di Indonesia 

Sebelum Pergub itu diputuskan atau ditandatangani, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendengarkan masukan dari masyarakat dan meminta pendapat dari para ahli mengenai hal tersebut. 

Menurut Syaefullah, hal yang paling penting yaitu masalah penindakan terhadap larangan menggunakan kantong plastik itu. “Kalau sudah jadi Pergub maka yang paling penting penegakannya bukan sekadar pergub saja tapi bagaimana impelementasi di tengah masyarakat,” katanya  menegaskan. 

P&G Indonesia Dukung HPSN 2024: Wujudkan Bebas Sampah Plastik dengan Inovasi dan Kolaborasi!

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan pergub larangan penggunaan kantong plastik. Salah satu yang diatur dalam Pergub itu terkait sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta. (mus)


 

Pencemaran sampah plastik.

Dua Sisi Sampah Plastik, Ramah Kantong tapi Tidak untuk Kesehatan

Sebuah studi melaporkan sampah plastik sekali pakai berupa kemasan sachet dan pouch. Satu sisi dianggap ramah di kantong, tapi sisi lain tidak ramah kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2024