Polisi Limpahkan Lagi Berkas Ratna Sarumpaet, Ada 20 Poin Tambahan

Polisi menyerahkan kembali berkas kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • Dokumen Humas Polda Metro Jaya

VIVA – Berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet, dilimpahkan lagi dari polisi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah memperbaikinya hampir dua bulan, Kamis, 10 Januari 2019. Ada sejumlah poin yang ditambahkan penyidik ke dalam berkas tersebut.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Perwira Unit I Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Niko Purba mengatakan, ada 20 poin tambahan baik secara formal maupun materiil. 

Namun, dia tak bisa merinci materi apa saja yang ditambahkan. Sebab, hal itu masuk ranah penyidikan.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

"Terkait masalah P19 yang telah kami terima, memang ada beberapa yang harus kami tambahkan. Namun, materinya tidak dapat disampaikan," ujar Niko di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Januari 2019.

Dalam melengkapi berkas itu, tidak ada penambahan barang bukti. Namun, ada penambahan keterangan saksi, yakni keterangan akademisi Rocky Gerung, sesuai dengan petunjuk jaksa. "Kemarin atas petunjuk jaksa kita panggil Rocky Gerung. Sementara itu saja," katanya.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus hoaks Ratna ke Polda Metro Jaya, Kamis, 22 November 2018. Sebab, masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

"Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 November 2018.

Untuk melengkapinya, penyidik menambah keterangan saksi, yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang dan akademisi Rocky Gerung.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya