Tak Bayar Tilang Elektronik, 800 STNK Diblokir Polisi

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan roda dua maupun roda empat karena hingga batas yang ditentukan tidak membayar denda tilang. Pemilik kendaraan terkena sanksi tilang dalam program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta.

Cek Pelat Nomor Dulu Sebelum Mudik Agar Terbebas Tilang Elektronik Ganjil Genap di Tol

"Sampai hari ini ada 800 STNK yang diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 18 Januari 2019.

Alhasil mereka tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu ia meminta pada para pengendara yang STNK-nya diblokir bisa menuntaskannya sehingga STNK mereka tidak diblokir lagi

Petugas Tilang Elektronik Dapat Tunjangan Insentif Tahun Ini

Dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penambahan kamera terkait perluasan E-TLE di Ibu Kota. Pihaknya akan memperjuangkan agar Pemprov DKI Jakarta bisa segera menindaklanjuti soal rencana pengadaan itu.

Sehingga, perluasan E-TLE bisa secepatnya diterapkan guna membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Sebanyak 81 kamera rencana akan disiapkan. 

Petugas ETLE Mulai Tahun Ini Dapat Insentif

"81 (kamera) dari daftar kita minta sudah ada titik-titik (peletakan kameranya) itu." (mus) 
 

Aturan Ganjil-Genap Jalan Tol

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Polisi mencatat jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gage) selama mudik lebaran cukup tinggi dan telah dikenai tilang elektronik. Bagi Anda yang kena, segera mengurusnya

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024