Jangan Percaya Jika Terima Surat Tilang Seperti Ini

Pelanggar lalu lintas (lalin) mengurus surat tilang elektronik (e-tilang) di loket pelayanan tilang Polres Demak, di Demak, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

Jakarta – Indonesia saat ini sudah menerapkan sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement. Fitur ini telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, dan dalam satu bulan bisa menjaring puluhan ribu pelanggar.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Sistem tilang ETLE menggunakan kamera canggih yang bisa memantau berbagai jenis pelanggaran, baik mobil maupun sepeda motor.

Jenis pelanggaran yang bisa direkam mulai dari melawan arus lalu lintas, tidak mengenakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, berkendara sembari mengoperasikan ponsel, hingga melanggar rambu.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Saat pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran, maka kamera akan merekam kejadian itu dan kemudian datanya dikirim ke kantor pusat. Nanti ada petugas yang melakukan pemeriksaan, sebelum pelaku dijatuhi sanksi.

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri
Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Jika terbukti melanggar, maka petugas bakal mengirim surat tilang ke pemilik kendaraan. Proses pengiriman akan dilakukan lewat kurir PT Pos Indonesia.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram TMCPoldaMetro, Senin 25 September 2023, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai jika ada surat tilang yang dikirim melalui pesan singkat.

Alasannya, dikhawatirkan pesan tersebut bukan berasal dari akun resmi Polri dan sengaja dikirim untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti pencurian data pribadi.

Menurut Polri, masyarakat harus waspada apabila menerima pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dan berisi file dengan ekstensi APK.

Sebab, aplikasi seperti itu bisa mengambil alih kendali ponsel dan mengirimkan semua data-data yang ada di dalam perangkat ke peretas. Jenis data yang diambil mulai dari informasi pribadi, hingga data finansial.

“Waspada Modus Penipuan. Dit Lantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” tulis pengeloa akun.

Polri juga meminta masyarakat yang menerima pesan tersebut, untuk memastikan apakah mereka benar mendapat surat tilang dengan mengecek langsung di laman resmi ETLE.

“Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” kata pengelola akun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya