VIVAnews - Beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten terhadap kasus perdata Prita Mulyasari tidak adil. Mereka menyatakan akan terus membela Prita hingga memperoleh keadilan.
Sebagai simpati dan empati mendalam, anggota DPD membantu Prita meringankan bebannya membayar denda. “Secara spontan telah terkumpul Rp 50 juta untuk tahap pertama. Kami akan terus mengumpulkan sumbangan lagi sesuai dengan kebutuhan Prita, yang selanjutnya kami serahkan kepadanya,” ujar I Wayan Sudirta (anggota DPD asal Bali) didampingi Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta), Emma Yohanna (Sumatera Barat), Hairiah (Kalimantan Barat), Parlindungan Purba (Sumatera Utara), Carolina Nubatonis Kondo (Nusa Tenggara Timur), dan John Pieris (Maluku).
Bertempat di pressroom Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Jumat 4 Desember 2009, mereka menyatakan keprihatinannya atas putusan PT Banten mengenai kasus perdata Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, yang menghukumnya dengan membayar denda Rp 204 juta. “Kami merasa prihatin,” kata Emma.
“Kami berharap, putusan pengadilan ini jangan menjadi preseden buruk nantinya. Kami khawatir akan banyak Prita-prita lainnya yang menjadi korban.” Kalaupun Prita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), anggota DPD berharap putusan MA akan berpihak kepada keadilan.
Hemas secara khusus berterimakasih kepada media massa yang terus menerus mempublikasikan kasus Prita untuk mendapatkan dukungan yang lebih luas. “Dukungan ketua-ketua partai sebelum pemilu kemarin, saya harapkan tetap diteruskan hingga Prita mendapat keadilan.”
Mengenai jumlah dana Rp 50 juta untuk tahap pertama, Emma mengatakan, “Ini gerakan spontan sebagai kepedulian kami.” Awalnya, saat rapat pleno Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) yang dipimpin Wayan kaum perempuan anggota PPUU merasa terpanggil. Tetapi, ditanggapi kaum laki-laki karena menganggap kasus perdata Prita bukan persoalan kaum perempuan saja.
“Kami memberikan dukungan moril dan materil kepada Prita yang kasusnya telah berjalan lama, seolah didiamkan, tapi terakhir terangkat lagi. Kami terkaget, karena Prita didenda,” ujar Emma.
Parlindungan menyatakan, jika putusan pengadilan menjadi preseden buruk nantinya maka bukan tidak mungkin kasus serupa akan terjadi di daerah-daerah. “Ini peringatan kepada sistem hukum kita supaya memberikan keadilan. DPD akan serius mengawasi kasus Prita. Apalagi sebentar lagi Hari Ibu, ini menyangkut tanggung jawab seorang ibu kepada anak-anaknya.”
Sebagai penutup, John Pieris menegaskan, putusan PT Banten membuktikan hukum hanya mempertimbangkan legal justice dan mengabaikan social justice. “Padahal, hukum tidak sekadar berintikan kebenaran fakta-fakta tapi berintikan keadilan. Bagi kami, Prita tidak mencemarkan nama baik tapi justru mengungkapkan ketidakpuasan pelayanan rumah sakit terhadap dirinya. Apa salahnya?”
“Itu kan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, kebebasan menyatakan pikiran secara tulisan dan lisan yang harus dilindungi negara. Oleh karenanya, persoalan ini sebagai politik kemanusiaan, bukan dalam pengertian perebutan kekuasaan. Di manapun dan siapapun, kita harus memihak kepada orang-orang seperti Prita itu. Jika di dekat ibukota negara seperti itu, apalagi di daerah-daerah. Saya sangsikan, kalau begitu negara gagal melindungi hak asasi manusia.”
Vonis perkara perdata itu muncul di saat Prita tengah mendapat tuntutan enam bulan penjara dalam perkara pidana yang bergulir di PN Tangerang. Kasus perdata itu bergulir sebelum kasus pidana. Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, ia divonis dengan denda Rp 312 juta. Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta.
Tak hanya denda, Prita juga diwajibkan membuat permintaan maaf kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera di media massa.
Baca Juga :
Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Selengkapnya
Partner
Para nasabah Bank BNI berlomba-lomba untuk klaim saldo dana senilai Rp1 Juta. Namun mereka banyak yang gagal karena mungkin tidak tahu caranya. Tidak ada persyaratan apap
Tidak ada persyaratan apapun untuk klaim saldo dana senilai Rp 1 Juta. Nasabah Bank BNI sudah bisa mengambilnnya di ATM ataupun di mobil banking. Persyaratan untuk menda
18 Quote dan Kutipan Terbaik dari "Letters to a Stoic" Karya Seneca yang Menginsfirasi
Wisata
17 menit lalu
Karya Seneca, "Letters to a Stoic" atau "Letters to Lucilius", merupakan sebuah sumber inspirasi yang kaya akan pemikiran filsafat dan nasihat praktis untuk menjalani keh
Bank BNI lagi-lagi memberi kabar Bahagia bagi para nasabahnya. Program mengejutkan dari Bank BNI telah resmi keluar. Program ini dimulai dari tanggal 9 April hin
Selengkapnya
Isu Terkini