Polisi Temukan Narkoba Jenis Baru Mirip Ekstasi

Polisi tangkap pengedar narkoba jenis baru yang mirip ekstasi.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Narkoba jenis baru yang menyerupai ekstasi kembali ditemukan polisi. Sebanyak lima orang pelaku pengedarnya diciduk.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Mereka adalah SS (22), M (30), FM (53), RH (45), dan YR (34). Dari mereka polisi menyita 46 butir narkoba jenis baru menyerupai ekstasi, 1059 butir ekstasi, dan 10 kg sabu.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para pelaku yang baru mereka ciduk ini belum ada kaitannya dengan beberapa pelaku di kasus sebelumnya yang mereka ciduk. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja menciduk jaringan Indonesia-Malaysia yang memiliki narkoba jenis baru mirip ekstasi.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

"Ini kita belum temukan ada kaitanya atau tidak dengan yang kemarin. Tapi kita komunikasikan dari subdit I dan II ya, ini apa ada kaitan atau tidak," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat 1 Maret 2019.

Argo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka SS di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan SS itulah polisi menyita narkoba baru mirip ekstasi.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menciduk MS di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Disana ditemukan 7 kg narkotika jenis sabu.

"Dia membawa sabu seberat 3 Kg, dia pakai motor dan taruh di tas. Setelah kita periksa, dikontrakan dia masih ada barang narkotika. Di kontrakan MS di Kemayoran kita menemukan 7 Kg sabu dan 1059 butir ekstasi," katanya.

Argo menerangkan barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS ternyata dibawa oleh tersangka RH. Setelah diinterogasi diketahui RH mendapat barang haram itu dari YR.

"YR kita tangkap di depan Giant di Kemayoran ada 2 Kg sabu yang dia mau kirim keluar," katanya.

Meski begitu, hingga kini pihaknya masih memburu satu orang buron yang merupakan dalang semuanya. Dia adalah seorang bandar berinisial H.

Akibat hal tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Untuk diketahui, narkoba jenis baru menyerupai ekstasi yang ditemukan jajaran aparat Polda Metro Jaya bisa memberikan efek bagi penggunanya untuk bunuh diri.

Para pengguna juga jadi sulit bicara, paranoid, mual dan ingin muntah. Meski ada efek membuat pengguna bahagia dan tenang, tapi efek buruknya lebih banyak.

"Jadi lebih banyak efek buruknya dari metoksetamina itu," kata anggota Pusat Laboratorium Forensik Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Jaswanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin 25 Februari 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya