Ratna Sarumpaet Merasa Sehat dan Siap Jalani Sidang Lanjutan
- Syaefullah
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus berita hoax atau berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa, 12 Maret 2019. Sidang digelar dengan agenda
tanggapan jaksa terkait nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Ratna.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni terlebih dulu mempertanyakan kepada terdakwa apakah yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
"Terdakwa sehat," tanya Joni kepada terdakwa Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi pertanyaan dari ketua majelis hakim, terdakwa Ratna menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani agenda persidangan kali ini.
Kemudian, Majelis Hakim Joni menyampaikan, agenda sidang lanjutan ini untuk mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi dakwaan Ratna Sarumpaet tersebut.
"Kita dengar pendapat dari penuntut umum atas eksepsi dari penasihat," katanya.
Dari pantuan, Ratna sudah masuk ruang sidang pada pukul 09.00 WIB. Dia terlihat dikawal jaksa dari Kejari Jakarta Selatan. Selain itu, tampak Ratna didampingi oleh sang anak, Atiqah Hasiholan. Dia terlihat lebih santai menjalani sidang kali ini.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.