Zul Zivilia Terima Narkoba dari Bandar dengan Cara 'Salam Tempel'

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) berbincang dengan tersangka vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (kedua kanan) saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polisi mengungkap bagaimana cara vokalis Zivilia Band, Zulkifli alias Zul Zivilia menerima narkoba untuk diedarkan. Cara yang dilakukan Zul dan komplotannya disebut 'salam tempel'.

Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warung

"Kemudian juga memang sistem narkoba itu salam tempel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 14 Maret 2019.

Argo menjelaskan, modus salam tempel itu bahwa antara satu dengan lainnya itu tidak saling mengenal. Hal ini dilakukan baik dalam kegiatan transaksi atau penyerahan barang haram itu maupun pembayarannya.

Gak Nyangka, Begini Isi Garasi Epy Kusnandar yang Ditangkap Gegara Narkoba

"Itu bermacam-macam modus yang dilakukan para bandar itu," katanya.

Cara inilah yang digunakan Zul dalam menerima barang haram itu dari sosok Casanova yang merupakan bandar besar yang hingga kini masih diburu polisi. Setidaknya dengan cara ini beberapa kali aksi Zul mulus tak terendus aparat.

Artis Rio Reifan, Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

"Tetapi pada prinsipnya bahwa penyidik tetap berupaya keras menangkap daripada bos yang paling besar sehingga kita bisa tahu ini jaringan dari mana, dia asalnya dari mana barang-barang itu," kata Argo menambahkan.

Untuk diketahui, Zul sempat hilang keberadaannya sebelum akhirnya ditemukan di kantor polisi. Dia diciduk bersama dengan delapan tersangka lain yaitu, MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28),  D (26), IPW (25), dan RR (25).

Dari tangan para pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya