Pemkot Depok Terapkan Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Kota Depok
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok bakal menerapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat. Aturan tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ada pula 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
          
Nantinya, warga yang ingin membeli kendaraan roda empat harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi. Tujuannya, agar tidak ada kendaraan roda empat yang diparkir di sembarang tempat dan mengganggu kenyamanan warga lain.

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M Supariyono, mengatakan kebijakan tersebut sangat mendesak untuk diatur dan dibuat payung hukum. Pasalnya banyak warga Depok yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi sehingga menggunakan bahu jalan untuk tempat parkir.

“Itu mengganggu pengguna jalan yang lain. Bahkan tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” kata Supariyano pada Jumat 21 Juni 2019

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Selain ada di bahu jalan, pihaknya juga banyak menemukan mobil yang diparkir di lahan fasilitas sosial maupun fasilitas umum atau di lahan bermain anak, seperti yang terjadi di Perumnas.

“Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat pada punya mobil tapi tidak memiliki garasi. Akhirnya memakai lahan untuk anak-anak bermain. Sehingga anak-anak tidak memiliki tempat bermain lagi,” ucapnya

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Dampaknya, kata dia, akan bisa membahayakan dan mempengaruhi terhadap perkembangan anak. Oleh karena itu salah satu hak anak itu adalah bermain dan jika mereka tidak memiliki tempat bermain maka akan lebih banyak main gawai di rumah ketimbang berinteraksi dengan lingkungan. 

“Ini yang akan berbahaya ketika mereka besar nanti. Mereka pun tidak bisa bersosialisasi atau antisosial.”

Untuk diketahui, 10 Raperda yang akan dibahas lebih lanjut antara lain Raperda Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah, Raperda Penjualan Produk Usaha Daerah bidang Perikanan dan Layanan Kesehatan Hewan, serta Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat.

Selain itu juga dibahas revisi Perda Nomor 11 tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan dan terakhir, revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya