Benar Gak sih Anies Bilang 1 Juta Warga Naik Angkot Efek Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Perluasan aturan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap telah diterapkan sejak Senin, 9 September 2019 lalu. Awal penerapan aturan ini, jumlah warga yang beralih menggunakan transportasi umum atau angkutan kota (angkot) bertambah.

Kronologi Duel Maut Manusia Silver yang Berujung 2 Korban Tewas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bilang, perluasan aturan ganjil genap mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Akibatnya, selain mengurangi jumlah kendaraan dan kemacetan di beberapa ruas yang terkena aturan tersebut, polusi udara dari emisi kendaraan pun berkurang.

"Banyak masyarakat yang makin (banyak) menggunakan kendaraan umum," kata Anis, di Jakarta Utara, Selasa, 10 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.  

Fiki yang Bunuh Begal Akhirnya Bebas Setelah Sempat Jadi Tersangka

Anies mengklaim jumlah pengguna angkutan umum bertambah hampir mencapai 1 juta orang pada awal penerapan perluasan aturan ganjil genap. Jumlah penumpang TransJakarta saja mencapai 892 ribu orang pada Senin, 9 September 2019 lalu. Belum pengguna moda raya terpadu (MRT) dan jenis transportasi umum lainnya.

Kendati demikian, pada hari pertama penerapannya, banyak warga dan petugas polisi yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, jumlah polisi yang kena tilang mencapai ratusan orang.

Polisi Blak-blakan Ungkap Penyebab Macet Horor di Yos Sudarso Jakut Pagi Ini

SISTEM GANJIL GENAP TOL JAKARTA CIKAMPEK

Seperti diketahui para pelanggar aturan tersebut bakal dikena sanksi maksimal Rp500 ribu. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir sebelumnya mengatakan tak akan tebang pilih bagi pelanggar, meski pelanggaranya adalah polisi.  

Selain ditemukan sejumlah pelanggar, juga terjadi titik kemacetan baru di jalan alternatif imbas penerapan perluasan aturan ganjil genap. "Ada penambahan jumlah kuantitas mobil pada jalur-jalur di luar ganjil genap," ujarnya.

Ruas jalan alternatif yang terdampak aturan tersebut, di antaranya Jalan Antasari, Jakarta Selatan untuk menghindari Jalan Fatmawati yang terkena aturan ganjil genap. Selain itu, jalur Grogol dan Roxy untuk menghindari aturan ganjil genap di Jalan Tomang Raya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil Genap, yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, ditetapkan sejumlah ruas jalan Ibu Kota, dan gerbang tol yang kena aturan itu. Selain itu, durasi penerapannya pun ditambah dan sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya, namun ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan.

Proses evakuasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang

Polisi Blak-Blakan Ungkap Kondisi Mengerikan Bus Maut di Subang sebelum Kecelakaan

Bus maut Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, ternyata dalam kantong ruang udara kompresornya ditemukan campuran oli dan air. Polisi bus pun.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024