Polisi: Target Utama Dosen IPB Gagalkan Pelantikan Jokowi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith ternyata berniat menggagalkan pelantikan Joko Widodo alias Jokowi menjadi presiden Republik Indonesia (RI) dua periode. Jokowi bersama Ma'ruf Amin akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 mendatang.

"Target utama mereka membatalkan pelantikan presiden," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Selasa malam, 8 Oktober 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Cara yang dilakukan untuk menggagalkan pelantikan tersebut adalah membuat kerusuhan di Ibu Kota, terutama di wilayah Jakarta Barat, dengan meledakkan bom ikan. Setidaknya ada sembilan titik yang menjadi targetnya, namun tidak dijelaskan secara detail.

"Di sepanjang Grogol sampai dengan Roxy," ujarnya.

Abdul Basith sendiri telah ditangkap di Tangerang bersama sejumlah orang oleh tim Polda Metro Jaya dan Densus 88 pada Sabtu dini hari, 28 September 2019. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merencanakan demo rusuh dengan menyiapkan bahan peledak.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 29 barang bukti yang diduga bom rakitan. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra sebelumnya mengatakan bahwa bom tersebut bukan bom ikan biasa tapi punya daya ledak tinggi.

"Ini bom berdaya ledak, tidak sesederhana bom molotov," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, unsur bahan peledak tinggi terpenuhi dengan ditemukannya sumbu yang memberikan picuan. Sumbu itu terdiri dari bubuk atau serbuk korek api dan bahan berbahaya lainnya. Dan di dalam bom itu ada paku. Jika meledak, menurut Asep, daya hancurnya lebih tinggi.

12 Program Kerja KSAU Baru, Meningkatkan Pola Operasi hingga Persiapan Mobilisasi ke IKN

Sementara Abdul Basith bersama dengan tersangka lain dijerat dengan sejumlah pasal. Salah satunya, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Ilustrasi gedung perkantoran Jakarta

UU DKJ Resmi Diteken Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024