Uang Rp1,3 Miliar Hanya untuk PIN Emas, Mending Buat yang Lain

Pin DPRD DKI Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI dinilai hanya menghamburkan uang dengan menganggarkan Rp1,3 miliar hanya untuk pengadaan pin emas bagi anggota DPRD. Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, anggaran dinilai tidak memiliki manfaat nyata untuk masyarakat Jakarta.

Anggaran Konsultan Ragunan Janggal, DPRD DKI Potong jadi Rp4,4 Miliar

"Saya kira itu hanya buang-buang uang ya," ujar Lucius saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 20 Agustus 2019.

Lucius menyampaikan, sebagai anggota DPRD, para wakil rakyat harus ingat tugas mereka adalah mewakili kepentingan rakyat di pemerintahan. Sementara, penganggaran pin, sekadar keperluan aksesoris yang tidak terkait dengan tugas itu.

Anggaran Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Rp1 Triliun

"Mestinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu keberadaannya tidak ditentukan oleh aksesori," ujar Lucius.

Lucius juga mengemukakan, alih-alih dianggarkan untuk aksesori, Pemprov DKI akan lebih baik mengalokasikan anggaran untuk mendukung kinerja anggota DPRD. Para anggota DPRD harus bisa betul-betul menjalankan tugasnya menjadi wakil rakyat.

Ketua DPRD DKI Geram Dituding Titip Anggaran Kolam Ikan

"Yang paling penting bagaimana mereka sebagai wakil rakyat bisa menjadi saluran untuk perjuangan aspirasi rakyat," ujar Lucius.

Sebelumnya diberitakan, DKI menganggarkan hingga Rp1.332.351.130 untuk pengadaan pin emas anggota DPRD DKI periode 2019-2024. Anggaran diajukan ke rancangan APBD Perubahan DKI 2019.

Pin emas anggota DPRD masuk ke dalam nomenklatur Pin Emas Anggota DPRD . Ada dua jenis emas yang dianggarkan ialah, emas seberat 5 gram untuk 132 orang dengan anggaran Rp552.703.800 dan emas seberat 7 gram untuk 133 orang total Rp779.647.330

Emas yang dianggarkan berjenis 24 karat dan harga per gram sebesar Rp761.300 per gram. Dua pin emas yang diserahkan ke masing-masing anggota Dewan ini lantas menelan anggaran sebesar Rp9,1 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya