Puluhan Eks Anggota DPRD Kota Bekasi Tagih Uang Honor Kerja

Pelantikan para anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 di gedung DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 26 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Para anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 yang sudah habis masa kerjanya menagih Pemerintah Kota membayar sisa honor mereka yang belum diberikan. Sebab, selama terjadi kemunduran pelantikan dewan periode baru, mereka masih mengemban pekerjaan 15 hari.

Rampung Lebih Cepat, Gedung DPRD Gunungkidul yang Habiskan Rp36 M Bisa Dipakai Bulan Juli

Mereka sebenarnya resmi tak lagi bekerja sebagai anggota DPRD sejak 11 Agustus. Tapi, karena pemunduran jadwal pelantikan, mereka bekerja demi mengisi kekosongan selama 15 hari sejak 11 sampai 26 Agustus.

“Dan itu kami minta Pemerintah Daerah membayarnya," kata Lili Anggraeni, anggota demisioner DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PPP, Senin, 26 Agustus 2019.

Hakim Anwar Usman Ikut Tangani 97 Sengketa Pileg 2024

Desakan itu sudah disuarakan 21 anggota dewan demisioner. Mereka meminta Pemerintah Kota menghitung gaji mereka. Persentase kerja dalam sebulan bisa dilihat dari perhitungan. Misal, bekerja selama satu bulan maka dihitung 100 persen, dan kalau hanya 26 hari dari 31 hari maka hanya 84 persen. Sedangkan bekerja selama 5 hari dari 31 hari maka hanya 16 persen.

Namun, karena gaji DPRD murni berasal dari APBD Kota Bekasi, kata Lili, Wali Kota sebaiknya mengeluarkan kebijakan atas hal tersebut. "Berbeda dengan ASN yang gajinya berasal dari APBN. Ini harus ada keadilan dari Kepala Daerah (Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi)," ujarnya.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Sebab, permintaan gaji didasari atas ketidakadilan dari pemberian upah Dewan yang baru dilantik 26 Agustus 2019. Ke-50 anggota Dewan itu, katanya, akan dibayar penuh meski baru efektif bekerja. "Padahal mereka hanya bekerja cuma empat hari dari tanggal 26 Agustus sampai 1 September 2019," ujarnya.

Sekretaris Dewan Kota Bekasi M Ridwan menjelaskan, untuk biaya anggota Dewan yang lama sudah tercatat tidak ada lagi per 11 Agustus 2019. Maka kedudukannya sambil menunggu pelantikan anggota Dewan terpilih tidak mendapat biaya perjalanan dinas. "Karena, alokasi anggaran yang disediakan hanya 60 bulan sejak mereka dilantik," ujarnya.

Plt Ketua Umum PPP Mardiono.

Mardiono Apresiasi Moncernya Perolehan Kursi PPP di DPRD Jabar: Naik 100 Persen

Pentolan PPP Mardiono menegaskan terbuka berkolaborasi dengan parpol lain dalam mengusung kadernya atau figur eksternal di Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024