Bos Damtour Klaim Kasusnya Berbeda dengan First Travel

Kuasa hukum Direktur PT Damtour Hambali, Mukhlis Effendi di Depok.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Hambali Abbas, Direktur PT Damtour, menyangkal semua tudingan yang menjeratnya pada pasal penipuan atas sekira 200 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar. Hambali telah ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Depok. 

Bantahan itu diungkapkan Hambali melalui kuasa hukumnya, Mukhlis Effendi dari YLBH Nurussafaah Indonesia. Tak hanya itu, Hambali juga menegaskan bahwa kasusnya berbeda dengan First Travel, biro perjalanan umrah yang lebih dulu diseret ke jalur hukum dengan modus nyaris serupa, yakni iming-iming umrah murah. 

"Klien kami mengakui jemaah yang belum berangkat sekira 200 jemaah. Tapi tidak serta merta unsur penipuan dilakukan oleh dia. Karena dia mengatakan bahwa uang itu dibawa kabur oleh agennya," kata Mukhlis, Senin, 16 September 2019.

Terkait dengan biaya umrah murah yang dibanderol Hambali, Mukhlis menyebut itu adalah strategi marketing. "Yang saya tahu dia ini mengikuti sistem hitungan pasar. Marketing mencari jemaah sebanyak-banyaknya dengan putaran uang agar bisa dapat diskon hotel dan pesawat. Tapi ternyata sistem tidak bisa menutup sirkulasi uang."

Mukhlis juga menegaskan, kliennya tidak ada niatan untuk melakukan aksi tipu menipu. "Ini bukan penipuan, dari 600 jemaah, klien saya sudah memberangkatkan sekira 400 orang, sisanya ini yang tertunda," katanya. 

Hambali pun membantah jika dirinya disebut melarikan diri. "Pada dasarnya bukan melarikan diri, tapi mencari upaya dari mana dapat uangnya dan mencari agen yang membawa kabur uangnya," kata Mukhlis.

Terkait hal itu, Mukhlis pun berharap polisi dapat mencari pelaku yang turut bertanggung jawab atas kasus ini. "Ini yang kami minta usut, dan akan kami ajukan pencekalan pada orang tersebut agar tidak kabur."

Kemudian, Mukhlis mengaku, pihaknya siap merilis aset-aset kliennya yang raib dibawa kabur oleh agen yang belum bisa disebutkan namanya itu. Namun yang jelas, kata Mukhlis, Hambali siap memberangkatkan para calon jemaah.  

Korban First Travel Minta Jaksa Agung Tunda Lelang Aset

"Nah tadinya dia ingin memberangkatkan dengan cara mencicil. Tapi karena terbentur masalah hukum, ya terpaksa tertunda," ujarnya.

"Tapi kita juga akan membela hak-hak dia dan meminta polisi memanggil agen-agen yang membawa uang klien kami sebagai saksi untuk meringankan bebannya," kata Mukhlis lagi.

Datangi Kejagung, Korban First Travel Minta Lelang Aset Ditunda

Modus sama dengan First Travel

Sementara itu, Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, menduga kuat, modus operandi Hambali tak jauh berbeda dengan First Travel, yakni dengan menggunakan metode tambal sulam. Bermodal iming-iming umrah murah senilai Rp11 juta hingga Rp25 juta, pelaku akhirnya menjerat sekira 200 korban dari 15 kota berbeda.     

Gugatan Ditolak Hakim, Korban First Travel Siapkan Banding

"Jadi awalnya spekulasi, ada tiket promo (versi tersangka). Kemudian dia booking. Tapi saat pemberangkatan tiket promo tidak ada. Akhirnya dia tambal sulam, ada yang setor yang daftar duluan akan berangkat, tapi kan akan menumpuk. Sebenarnya ini adalah modus," katanya. 

Sepak terjang tersangka, ujar Azis, telah dilakukan sejak 2016 lalu. Para korban rata-rata tertarik lantaran harga yang ditawarkan cukup murah. Namun dari 2016-2018 para korban tidak diberangkatkan, bahkan kantor Damtour yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok, tutup. 

"Maka di tahun 2018 mereka (para korban) melaporkan atas kerugian yang telah menimpa mereka. Para korban ini merasa tertipu, karena sudah terlanjur menyetorkan uang, kemudian tidak juga diberangkatkan ibadah umrah dan satu hari yang lalu kita berhasil menangkap yang bersangkutan (Hambali)."

Tersangka, lanjut Azis, dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Proklamasi, Depok, Jawa Barat pada Minggu 15 September 2019. Atas perbuatannya itu, Hambali terancam dijerat pasal 378 tentang penipuan. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polresta Depok. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya