Putusan Perdata First Travel Digelar Hari ini, Korban Geruduk PN Depok

Para Jemaah Korban First Travel hadiri sidang putusan Perdata di PN Depok.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Sidang putusan atas gugatan kasus perdata aset First Travel yang tertunda pekan lalu bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin 2 Desember 2019.

img_title Kasus Penipuan Bintara Polri Rp28 M, 2 Polisi Dipecat, Nama Eks Pejabat Polda Jambi Ikut Terseret

Pantauan VIVAnews melaporkan, sejumlah jamaah korban biro perjalanan umroh perusahaan tersebut telah berdatangan sejak pagi tadi. Mereka sebagian besar mengenakan busana muslim warna putih dan hitam.
 
Lasmini, salah satu korban mengungkapkan, dirinya sengaja datang dari kawasan Sunter, Jakarta Utara sejak pagi. Wanita 65 tahun ini berharap, pada sidang kali ini ada keadilan bagi dirinya dan ribuan jamaah yang lain.
 
"Tuntutan kita tetap sama, kalau enggak diberangkatkan ya diganti uang kami," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lasmini dan sejumlah rekannya yang juga berasal dari Sunter mengaku sudah tiga tahun menanti kejelasan atas kasus ini. "Kami ada 42 orang, tapi yang sempat diberangkatkan cuma dua orang. Sisanya enggak ada yang berangkat," tegasnya.

img_title Arisan Online Meow Tipu 6 Orang hingga Rp4 M, Begini Modusnya

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Depok sebelumnya sempat menunda putusan atas gugatan perdata aset First Travel lantaran hakim belum mencapai musyawarah pada pekan lalu.

Sidang rencananya akan kembali digelar pada hari ini. Namun hingga berita ini diturunkan sidang belum juga berlangsung. 

img_title BGN Minta Masyarakat Kumpulkan Bukti Penipuan Pembukaan Dapur MBG
Pegadaian

Penting! Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen Untuk Para Jobseekers

Di era digital ini, informasi muncul dengan lebih cepat, mudah dan masif, salah satu informasi yang paling menarik perhatian masyarakat adalah mengenai rekrutmen.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut