Putusan Perdata First Travel Digelar Hari ini, Korban Geruduk PN Depok

Para Jemaah Korban First Travel hadiri sidang putusan Perdata di PN Depok.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Sidang putusan atas gugatan kasus perdata aset First Travel yang tertunda pekan lalu bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin 2 Desember 2019.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Pantauan VIVAnews melaporkan, sejumlah jamaah korban biro perjalanan umroh perusahaan tersebut telah berdatangan sejak pagi tadi. Mereka sebagian besar mengenakan busana muslim warna putih dan hitam.
 
Lasmini, salah satu korban mengungkapkan, dirinya sengaja datang dari kawasan Sunter, Jakarta Utara sejak pagi. Wanita 65 tahun ini berharap, pada sidang kali ini ada keadilan bagi dirinya dan ribuan jamaah yang lain.
 
"Tuntutan kita tetap sama, kalau enggak diberangkatkan ya diganti uang kami," katanya.

Lasmini dan sejumlah rekannya yang juga berasal dari Sunter mengaku sudah tiga tahun menanti kejelasan atas kasus ini. "Kami ada 42 orang, tapi yang sempat diberangkatkan cuma dua orang. Sisanya enggak ada yang berangkat," tegasnya.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Depok sebelumnya sempat menunda putusan atas gugatan perdata aset First Travel lantaran hakim belum mencapai musyawarah pada pekan lalu.

Sidang rencananya akan kembali digelar pada hari ini. Namun hingga berita ini diturunkan sidang belum juga berlangsung. 

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial
Wanita Korea mengaku kena penipuan yang menyeret nama Elon Musk.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Seorang wanita Korea mengalami kerugian besar $50 ribu atau sekitar Rp810 miliar setelah tertipu oleh penipuan yang melibatkan akun palsu mengaku sebagai Elon Musk.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024