Ribut Rebutan Lapak di Tanah Abang, Polisi: Masalah Sudah Selesai

Ilustrasi tawuran
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tawuran antar kelompok warga di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat 25 Oktober 2019, dipastikan polisi bukan karena perebuatan lapak dagang di pasar terbesar di Asia Tenggara itu. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono, keributan terjadi hanya karena salah paham saja dan meningkat menjadi ketersinggungan.

Mayat Pria Telanjang Ditemukan Ngambang di Kali Tanah Abang

Kedua pimpinan kelompok selama ini saling mengenal dan berteman. Saat ini, masalahnya telah diselesaikan dengan mediasi yang dibantu polisi. “Ketersinggungan saja," ujar Lukman saat dikonfirmasi wartawan, Senin 28 Oktober 2019.

Namun, tak dirinci lebih jauh ketersinggungan apa yang memicu pecahnya tawuran. Meski begitu, polisi memastikan bukan karena rebutan lapak dagang seperti kabar yang beredar. Kawasan Tanah Abang sendiri kondusif pasca kejadian hingga hari ini.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"Enggak ada (bukan karena rebutan lapak dagang)," lanjut Lukman.

Sebelumnya diberitakan, dua kelompok warga bentrok di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat malam, 25 Oktober 2019. Mereka saling timpuk sambil membawa barang berupa kayu dan senjata tajam di tangan masing-masing.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

Dari video yang diunggah dari instagram @warung_jurnalis, tawuran dua kelompok warga itu berdampak kemacetan di sekitar Tanah Abang. Dua warga jadi korban dalam kejadian ini, mereka adalah Triyarso (34 tahun) dan Kliwon Sunaryo (56 tahun).

Keduanya mengalami luka cukup parah. Namun yang paling parah adalah Kliwon. Pria paruh baya ini menderita luka di tangan kiri akibat sabetan senjata tajam. Bukan cuma itu, jari tangan kanan Kliwon ada yang putus, serta luka sobek di perut sebelah kanan. Sedangkan Triyarso mengalami luka bacok di paha kiri.

Namun, tak butuh waktu lama, besoknya pada Sabtu 26 Oktober 2019 polisi mencokok tiga orang pelaku diduga pemicu keributan. Mereka adalah DF, HM, MF. Ketiganya dikenakan Pasal 170 dan 335 KUHP. Polisi sendiri hingga kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap adanya pelaku lain. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya