Sedikitnya 30 Korban Penipuan First Travel Meninggal Dunia

Korban First travel.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVAnews.

VIVA – Sejumlah korban biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kembali diapaksa bersabar. Lantaran sidang gugatan perdata atas aset perusahaan tersebut ditunda oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 25 November 2019.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Gugatan perdata atas aset perusahaan itu dilayangkan oleh ribuan jemaah (korban) yang tergabung dalam Perkumpulan Agen Jemaah Korban First Travel atau Pajak FT. Belakangan diketahui, sudah ada sekira 30 jemaah yang meninggal dan belum mendapatkan haknya sejak kasus itu mencuat. Karena itulah, mereka pun berharap pemerintah hadir dalam kasus ini.

“Kecewa banget, kasus ini sudah berjalan 2,5 tahun dan enggak kelar-kelar, dari semenjak Andika ditangkap. Pertama kami ingin pemerintah sudah hadir di sini, yang meninggal dari grup kami sudah 20 sampai 30 orang yang meninggal loh,” kata Ira Faiza, salah satu agen korban First Travel saat ditemui di Depok.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Mereka yang tergabung dalam kelompok Pajak FT berjumlah sekira 3.207 jemaah dengan total kerugian mencapai Rp 49 miliar. Ira sendiri mengaku, mengalami kerugian Rp2,7 miliar dengan total jemaah yang ada di bawah naungannya mencapai 150 jemaah.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto menjelaskan, sidang putusan atas gugatan perdata aset First Travel ditunda hingga Senin, 2 Desember 2019. Itu lantaran musyawarah majelis hakim yang menangani kasus tersebut belum selesai. 

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

“Ya musyawarah majelisnya kalau sudah selesai baru bisa diputus,” katanya.

Namun demikian, Nanang mengaku pihaknya tidak bisa memastikan hasilnya apakah akan rampung atau sebaliknya. “Itu kewenangan majelis hakimnya.”
          
Nanang juga menegaskan, putusan atas sidang perdata baru kali ini ditunda. “Baru satu kali,” katanya.

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023