Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Meme Joker Anies

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku segera melakukan gelar perkara atas kasus meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mirip tokoh film fiksi Joker. Hal ini tak lain untuk menyamakan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dituduhkan.

Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos

"Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 Desember 2019.

Dengan demikian, maka kasus terlapor Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando ini akan segera memasuki babak baru. Gelar perkara merupakan tahapan untuk menentukan status kasus. Yusri menambahkan pihaknya sudah memeriksa saksi termasuk pelapor juga terlapor.

Dari Mimbar Masjid, Anies-Cak Imin Ucapkan Terima Kasih ke Warga Aceh

Apabila unsur pidana cocok dengan pasal yang dituduhkan kasus naik ke tingkat penyidikan. Kemudian, polisi akan mencari tersangka dalam kasus ini. Namun, Yusri tidak membeberkan kapan gelar perkara dilakukan.

"Gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," katanya lagi.

Kata Anies soal Heboh Tawaran Jadi Menteri Prabowo: Masih Lama Proses Kabinet

Sebelumnya, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Fahira menyebutkan dia melaporkan Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya