Sudah 2 Kali Apotek Senopati Ditabrak Mobil dalam 2 Bulan

Sebuah mobil sedan jenis BMW dilaporkan menabrak Apotek Senopati di Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan, pada pukul 05.00 WIB, Sabtu, 28 Desember 2019.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA – Apotek Senopati di Kebayoran Baru Jakarta Selatan kembali ditabrak oleh sebuah mobil. Setelah sebelumnya ditabrak mobil Nissan Livina, kali ini Apotek tersebut ditabrak mobil jenis BMW dengan nomor polisi B 610 MAG.

Video Pemobil Tak Merasa Salah Setelah Bikin Pengendara Motor Kecelakaan

Dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 28 Desember dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Pengendara diketahui berinisial AS (19 tahun) yang merupakan seorang mahasiswa.

"Kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 04.30 WIB," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Suharno kepada VIVAnews, Sabtu 28 Desember 2019.

Waspada Modus Pencuri Sepeda Motor yang Pura-Pura Kecelakaan

Pada kecelakaan kali ini, Suharno menuturkan tak ada korban jiwa dan hanya menimbulkan kerugian material yakni bangunan apotek hancur dan mobil pengendara mengalami kerusakan pada bagian depan.

"Kendaraan Sedan BMW yang mengalami kerusakan pada bagian depan dan as ban depan kiri patah," katanya.

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

Mulyadi belum menjelaskan secara rinci kronologi kecelakaan tersebut. Namun, dugaan awal mengarah kepada sopir yang kehilangan kendali. "Out of control, kecelakaan tunggal," katanya.

Dalam kejadian ini polisi mengamankan barang bukti satu lembar STNK dan kendaraan Sedan BMW B 610 MAG serta SIM A atas nama pengemudi.

Sebelumnya, kecelakaan tragis juga pernah terjadi di Apotek Senopati, pada Minggu, 27 Oktober pukul 03.30 WIB. Mobil jenis Nissan Livina yang dikendarai oleh PKH (21 tahun) hilang kendali dan menabrak Apotek Senopati. Seorang satpam penjaga harus meregang nyawa dalam insiden ini karena mengalami luka di bagian perut.

>

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, sopir kendaraan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya naik setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan  kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri.

Fahri menjelaskan, kelalaian yang dilakukan Putri yakni saat hendak berbelok, sopir melakukan kesalahan menginjak pedal gas, bukan pedan rem. akibatnya, kendaraan lepas kendali dan menabrak apotek. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya