Proses Pemilihan Wagub DKI Berlangsung 30 Hari ke Depan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima surat dua cawagub.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah

VIVAnews - Proses pemilihan Wakil Gubernur DKI akan berlangsung selama 30 hari ke depan usai terbentuknya panitia pemilihan (panlih). Menurut ketua panlih wagub DKI, Farazandi Fidinansyah, ia, juga wakil ketua panlih Basri Baco, akan memastikan wagub DKI ditetapkan di masa itu.

Anggota DPR Haerul Amri Meninggal Dunia saat Kunjungan Kerja

"Agenda berikutnya, tidak kalah penting, adalah susunan jadwal. Kita rancang jadwal sesuai dengan masa kerja panlih, 30 hari," ujar Farazandi di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Farazandi menyampaikan, ia bersama Baco, terpilih menjadi pimpinan panlih sesuai tata tertib (tatib) yang ditetapkan. Farazandi berasal dari fraksi Partai Amanat Nasional, sementara Baco dari fraksi Partai Golongan Karya yang sama-sama bukan parpol pengusung Anies-Sandi.

Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos

"Kita sepakat untuk tetap junjung, taat aturan dan tatib," ujar Farazandi.

Farazandi juga mengemukakan, panlih, selanjutnya akan bersurat ke pimpinan supaya Surat Keputusan (SK) panlih ditetapkan. Panlih lalu resmi bekerja maksimal 30 hari untuk menetapkan pendamping Anies Rasyid Baswedan.

AHY Ungkap Pembagian Jatah Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Sudah Dibahas

"Kita punya semangat yang sama untuk laksanakan proses pemilihan wagub dengan mengikuti aturan yang ada," ujar Farazandi.

Ganjar Pranowo Hadiri Acara Halal bi Halal TPN di Posko Pemenangan

Ganjar: Manusia Mati Sekali tapi kalau Politisi Bisa Mati Berkali-kali

Ganjar Pranowo telah menyatakan tak akan bergabung ke pemerintahan. Ia membeberkan langkah politiknya, salah satunya menjalankan tugasnya sebagai anggota partai.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024